Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zahidah

Menjaga Keamanan di Era Digital: Mengapa Regulasi Digital Semakin Mendesak?

Teknologi | 2025-06-20 06:14:40
Ilustrasi situs yang diblokir (image source : screenshot)


Di tengah pesatnya transformasi digital, dunia menyaksikan kemajuan teknologi yang luar biasa—dari kecerdasan buatan hingga sistem komunikasi biometrik. Namun, kemajuan ini membawa pertanyaan penting: seberapa aman data dan kehidupan digital kita? Di sinilah peran regulasi digital menjadi semakin vital.

Indonesia Semakin Tegas Hadapi Risiko Digital

Pemerintah Indonesia menunjukkan langkah serius dalam menjaga keamanan warganya di ranah digital. Salah satu kebijakan terbaru adalah penerapan e-SIM yang dikombinasikan dengan sistem biometrik. Regulasi ini mulai berlaku sejak April 2025 dan bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan jaringan seluler oleh pihak tak bertanggung jawab, sekaligus mempermudah identifikasi pengguna secara aman.Di sisi lain, perlindungan anak dari konten digital berbahaya juga mendapat perhatian khusus. Pemerintah memperkenalkan sistem moderasi konten otomatis bernama SAMAN, yang mewajibkan platform menghapus konten ilegal dalam waktu 4 jam. Konten yang dimaksud mencakup judi online, pornografi, hingga pinjaman ilegal.Tak hanya itu, Menteri Kominfo Meutya Hafid menekankan bahwa keamanan siber kini setara pentingnya dengan pertahanan nasional. Ini bukan tanpa sebab—pada awal 2025, terjadi peretasan besar terhadap Bank Syariah Indonesia yang diduga dilakukan oleh kelompok LockBit 3.0. Serangan itu bahkan menuntut tebusan hingga USD 20 juta.

Dunia Internasional Bergerak Bersama

Secara global, negara-negara juga berlomba memperketat regulasi digital. Uni Eropa meluncurkan layanan DNS4EU untuk menjaga kedaulatan data warganya dari pengawasan pihak asing. Di sektor keuangan, mereka memberlakukan DORA (Digital Operational Resilience Act) agar lembaga keuangan lebih tahan terhadap ancaman digital.Uni Eropa juga memperketat kontrol terhadap raksasa teknologi. Contohnya, AliExpress disorot karena dianggap gagal menangani konten dan produk ilegal. Jika terbukti bersalah, platform asal Tiongkok itu bisa dikenai denda hingga 6% dari total pendapatan globalnya.Tak hanya Eropa, Inggris dan Austria juga berupaya menyeimbangkan antara privasi dan keamanan. Austria, misalnya, mulai membuka ruang bagi aparat hukum memantau aplikasi terenkripsi seperti WhatsApp, namun dengan prosedur hukum ketat agar tidak melanggar hak privasi warga.

Ketegangan Antara Regulasi dan Inovasi

Meski tujuan regulasi digital adalah melindungi pengguna, tidak sedikit yang khawatir regulasi berlebihan justru menghambat inovasi. Amerika Serikat, misalnya, mengkritik pendekatan ketat Uni Eropa terhadap AI. Senator JD Vance menilai regulasi seperti EU AI Act berpotensi membatasi pertumbuhan teknologi yang seharusnya didorong, bukan dibatasi.Di sisi lain, komunitas privasi dan keamanan digital menyoroti rencana negara-negara seperti Swiss yang ingin memantau metadata pengguna, termasuk yang memakai VPN. Kebijakan ini dianggap membahayakan hak privasi warga, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi.

Menuju Tata Kelola Digital yang Seimbang

Pada akhirnya, tantangan terbesar dalam keamanan digital bukan sekadar membuat aturan, tetapi menyeimbangkan antara inovasi, privasi, dan perlindungan. Indonesia telah memulai langkah berani dengan regulasi e-SIM, perlindungan anak digital, dan strategi keamanan siber. Di tingkat global, konvensi internasional tentang AI dan kejahatan siber mulai menunjukkan adanya kesepakatan global.Tantangan ke depan adalah membangun kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sipil agar tata kelola digital tidak hanya efektif, tapi juga adil. Dunia digital boleh berkembang tanpa batas, tapi perlindungan dan regulasinya harus tumbuh juga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image