Eri Cahyadi Tegas Tindak Parkir Liar, Dua Minimarket di Surabaya Disegel
Kabar | 2025-06-19 09:33:25Surabaya, 10 Juni 2025 — Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan kota dengan menyegel area parkir dua minimarket di Jalan Dharmahusada, yakni Alfamart dan Lawson. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan juru parkir liar yang masih memungut biaya di lokasi yang seharusnya berstatus bebas parkir.
Penyegelan ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Pemkot, Satpol PP, TNI, dan Polri. Eri sendiri memimpin langsung inspeksi tersebut dan mendatangi lokasi dengan menggunakan skuter. Saat tiba di lokasi, ia menemukan bahwa kedua minimarket tersebut belum mematuhi aturan dengan menyediakan petugas parkir resmi.
Segel berbentuk pita kuning bertuliskan larangan melintas dari Satpol PP membentang menutup area parkir. Penyegelan ini bukan tanpa dasar. Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi selama lebih dari seminggu terkait aturan perparkiran. Salah satu poin utamanya adalah setiap tempat usaha wajib menyediakan juru parkir resmi yang dibekali seragam atau rompi, serta bertanggung jawab secara hukum.
Eri menegaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini bukan hanya untuk menertibkan sistem parkir, tetapi juga untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan rasa aman dan nyaman. Menurutnya, tidak adanya juru parkir resmi membuka peluang bagi praktik premanisme dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Selain itu, pengelola usaha juga diwajibkan memiliki dokumen legal yang membuktikan bahwa mereka telah mempekerjakan juru parkir sesuai ketentuan. Petugas tersebut bisa berasal dari internal minimarket atau melibatkan warga sekitar. Jika pengelola bisa memenuhi syarat tersebut dan telah menyelesaikan kewajiban pajak parkir, maka segel bisa dicabut, dan status bebas parkir akan diberikan.
Namun Eri mengingatkan, jika setelah mendapatkan status bebas parkir masih ditemukan pungutan liar, maka izin usaha bisa ditinjau ulang bahkan tidak diperpanjang. Ia meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik serupa di tempat usaha lainnya.
Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jeanne Taroreh, juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari warga mengenai pungutan liar di minimarket. Sebulan sebelumnya, pihaknya telah menertibkan 18 juru parkir ilegal dari 16 lokasi minimarket yang melanggar aturan. Para pelanggar tersebut ditindak secara hukum melalui proses tindak pidana ringan (tipiring), dan diminta menyerahkan identitas serta atribut rompi yang digunakan untuk menarik uang secara ilegal.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Utomo, menyatakan dukungan atas langkah tegas Pemkot Surabaya. Menurutnya, praktik juru parkir liar adalah bentuk premanisme yang harus diberantas demi keamanan dan kenyamanan konsumen. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan inspeksi rutin agar praktik tersebut tidak kembali terjadi.
Dari sisi regulasi, pengelolaan parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Aturan tersebut diperkuat dengan Perwali Nomor 97 Tahun 2016 dan Keputusan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2005 terkait perizinan tempat parkir. Semua ini menjadi landasan hukum dalam upaya menata sistem perparkiran kota secara profesional dan transparan.
Dengan langkah ini, Pemkot Surabaya berharap seluruh pengelola usaha mematuhi regulasi yang ada, memberikan fasilitas parkir yang aman dan sesuai standar, serta menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi usaha.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
