Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tanjung Saskia Maysyaroh

Implementasi Kebijakan One Way di Kabupaten Ponorogo

Info Terkini | 2025-06-18 18:37:28
Sumber Foto: Dok Pribadi

Oleh: Tanjung Saskia Maysyaroh, Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Airlangga

Memberikan fasilitas publik guna mendukung kelancaran aktivitas masyarakat terutama dalam peningkatan ekonomi dan lancarnya jalur transportasi merupakan kewajiban pemerintah. Salah satu kebijakan Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M. dalam mendukung fasilitas tersebut adalah dengan diberlakukannya one way. Bupati Ponorogo mengeluarkan Surat Keputusan No 188.45/1285/405.21/2021 mengenai penetapan sistem arus satu arah pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Kebijakan ini hadir dengan harapan untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan, mengurangi titik pertemuan yang menjadi biang kemacetan, pemerataan pusat-pusat keramaian di Ponorogo, serta menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib. Namun, implementasinya di Ponorogo, seperti di daerah lain, tidak lepas dari berbagai sudut pandang dan potensi dampak yang perlu dipertimbangkan secara matang.

Berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 yang dijelaskan cakupan beberapa aspek terkait keselamatan, keamanan, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Tujuan utama dari kebijakan satu arah tentu saja sangat mulia karena mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk. Pemerintah menghilangkan potensi kendaraan berlawanan arah, diharapkan antrean panjang dapat diminimalisir dan waktu tempuh perjalanan menjadi lebih efisien.

Selain itu, penataan lalu lintas yang lebih sederhana juga berpotensi meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama bagi pejalan kaki dan pengendara sepeda yang seringkali kesulitan menyeberang atau melintas di tengah kepadatan lalu lintas dua arah. Berdasarkan studi oleh Prokomsetda (2017) salah satu bentuk nyata dari kebijakan ini adalah perencanaan partisipatif, yang meliputi proses penyusunan agenda pembangunan, serta pengawasan, evaluasi, dan monitoring yang melibatkan partisipasi aktif, bersama dengan mekanisme konsultatif. Namun, nyatanya implementasi kebijakan satu arah di Ponorogo juga menyimpan potensi banyak dampak negatif yang tidak boleh diabaikan. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi peningkatan jarak tempuh bagi sebagian pengguna jalan. Rute alternatif yang harus ditempuh untuk mencapai tujuan yang sama bisa menjadi lebih jauh dan memakan waktu lebih lama. Hal ini tentu dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi warga yang beraktivitas di sekitar area yang terdampak kebijakan.

Selain itu, kebijakan satu arah juga berpotensi menggeser titik kemacetan ke ruas jalan lain yang menjadi jalur alternatif. Tanpa perencanaan dan kajian yang komprehensif, bukan tidak mungkin jalan-jalan di sekitar area satu arah justru menjadi lebih padat dan menimbulkan permasalahan lalu lintas baru. Perlu adanya analisis mendalam mengenai kapasitas jalan alternatif, potensi peningkatan volume kendaraan, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan sosial di kawasan tersebut.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah sosialisasi dan penegakan hukum. Kebijakan satu arah akan efektif jika dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan. Kurangnya informasi yang jelas mengenai perubahan arus lalu lintas dapat menyebabkan kebingungan dan pelanggaran, yang justru kontraproduktif terhadap tujuan awal kebijakan. Oleh karena itu, sosialisasi yang masif melalui berbagai media, pemasangan rambu yang jelas dan mudah dipahami, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.

Lebih jauh lagi, Pemerintah Kabupaten Ponorogo perlu melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan satu arah. Sehingga kebijakan ini dapat melibatkan banyak partisipasi publik. Mendengarkan aspirasi dan masukan dari warga, pelaku usaha, serta komunitas terkait dapat memberikan perspektif yang berharga dan membantu mengidentifikasi potensi dampak negatif yang mungkin terlewatkan.

Dialog yang konstruktif dapat menghasilkan solusi yang lebih komprehensif dan diterima oleh semua pihak. Studi oleh Aurellia (2022) menjelaskan bahwa partisipasi dan kolaborasi berperan sentral dalam membangun penerimaan masyarakat terhadap kebijakan publik, yang pada gilirannya mendorong masyarakat untuk memberikan dukungan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Pihak DPRD Ponorogo, Bapak Sunarto, juga mempertanyakan korelasi hal tersebut. Beliau, mengatakan setiap pembangunan tujuannya untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara umum, seperti kebijakan diberlakukannya one way oleh Bupati Ponorogo apakah sudah menjadi kebutuhan masyarakat luas dalam peningkatan pendapatan atau hanya sekedar memenuhi keinginan semata. Menurutnya DPRD secara kelembagaan juga sudah melakukan rapat kerja dengan melibatkan stakeholder untuk hal ini, namun kebijakan one way terus dilaksanakan. Namun setelah dilakukan beberapa uji coba selama kurang lebih 73 hari, hingga akhirnya pada bulan April 2024 kemarin, beberapa ruas-ruas jalan yang sempat diujicobakan menjadi satu arah kini sudah kembali menjadi dua arah sesuai dengan beberapa pertimbangan dan keputusan umum dari Bupati Ponorogo.

Kebijakan satu arah di Ponorogo memiliki potensi untuk menjadi solusi efektif dalam mengatasi permasalahan lalu lintas. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada perencanaan yang matang, kajian dampak yang mendalam, sosialisasi yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi aktif dari masyarakat. Tanpa mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara holistik, kebijakan ini berisiko menimbulkan permasalahan baru dan justru merugikan masyarakat Ponorogo secara keseluruhan. Evaluasi berkala dan penyesuaian kebijakan berdasarkan data dan masukan dari lapangan juga menjadi krusial untuk memastikan kebijakan satu arah benar-benar memberikan manfaat yang diharapkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image