Benteng Digital Urgensi Keamanan dan Regulasi dalam Era Bisnis Online
Teknologi | 2025-06-17 16:14:51
Oleh: Zuldjian Riska Agustin_Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI
Dalam dua dekade terakhir, dunia telah menyaksikan pertumbuhan pesat bisnis digital dari e-commerce, layanan keuangan digital, hingga teknologi berbasis kecerdasan buatan. Namun, seiring berkembangnya teknologi, muncul pula ancaman serius terhadap keamanan data dan kepatuhan hukum digital. Serangan siber, kebocoran data, hingga penyalahgunaan informasi pribadi menjadi masalah yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, keamanan digital dan regulasi hukum menjadi dua hal mendasar yang harus diperhatikan setiap pelaku usaha digital. Esai ini akan mengulas pentingnya dua pilar tersebut secara konkret, serta bagaimana implementasinya memengaruhi keberlangsungan bisnis.
Keamanan Digital Investasi, Bukan Beban
Keamanan digital mencakup langkah-langkah teknis dan strategis untuk melindungi data, sistem, dan pengguna dari ancaman siber. Banyak bisnis yang menganggap keamanan digital hanya sebagai beban biaya, padahal kenyataannya, keamanan adalah investasi jangka panjang.
Contoh konkret bisa dilihat pada kasus serangan ransomware terhadap perusahaan besar seperti PT. Bukalapak pada tahun 2020, di mana sebagian data pengguna dikompromikan. Serangan semacam itu tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga merusak reputasi dan kepercayaan publik.
Untuk mengantisipasi hal serupa, perusahaan digital harus mengimplementasikan:
1. Sistem enkripsi data end-to-end.
2. Otentikasi multi-faktor (MFA).
3. Tim keamanan siber yang kompeten.
4. Protokol tanggap darurat saat terjadi insiden.
Perusahaan-perusahaan yang mengutamakan keamanan siber terbukti lebih dipercaya oleh konsumen, karena mereka merasa data pribadi mereka terlindungi dengan baik.
Regulasi Digital Menjaga Keseimbangan antara Inovasi dan Perlindungan
Dalam bisnis digital, regulasi tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi, melainkan untuk menjamin keadilan, keamanan, dan kepatuhan hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 adalah tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan pengguna layanan digital.
Beberapa poin penting dalam regulasi digital meliputi:
1. Hak pengguna untuk mengakses dan menghapus data pribadi mereka.
2. Kewajiban perusahaan untuk mendapatkan persetujuan eksplisit sebelum mengolah data pengguna.
3. Sanksi hukum bagi perusahaan yang lalai atau menyalahgunakan data.
Sebagai contoh, perusahaan fintech wajib tunduk pada regulasi OJK dan BI terkait perlindungan nasabah dan transparansi transaksi. Dengan regulasi yang jelas, konsumen akan merasa lebih aman dalam bertransaksi, dan perusahaan pun memiliki rambu-rambu dalam menjalankan operasinya secara etis dan legal.
Sinergi antara Keamanan dan Regulasi
Keamanan digital tanpa regulasi bisa berujung pada kekacauan sistem, sedangkan regulasi tanpa implementasi keamanan hanya menjadi dokumen formalitas. Oleh karena itu, kedua aspek ini harus berjalan sinergis.
Contohnya, dalam bisnis e-commerce, sistem keamanan harus mampu melindungi transaksi pembayaran dan data pelanggan. Di saat yang sama, regulasi harus mengatur batasan penggunaan data tersebut, serta menetapkan sanksi jika terjadi pelanggaran. Kombinasi inilah yang menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Di era digital, keamanan dan regulasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Tanpa keduanya, bisnis digital akan rapuh dan rawan kehilangan kepercayaan publik. Para pelaku usaha harus menyadari bahwa keberhasilan bisnis digital tidak hanya ditentukan oleh inovasi teknologi, tetapi juga oleh sejauh mana mereka melindungi data konsumen dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Dengan menjadikan keamanan sebagai budaya perusahaan dan regulasi sebagai pedoman etika, bisnis digital akan mampu bertahan, tumbuh, dan berkembang secara berkelanjutan di tengah tantangan dunia maya yang terus berubah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
