Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lestari Sormin, S.E.

Save Raja Ampat, Apa yang Benar-benar Menyelamatkannya?

Kebijakan | 2025-06-13 06:27:13

Save Raja Ampat, Bagaimana Benar-benar Menyelamatkannya?Marah dan kesal. Mungkin itu yang dirasakan masyarakat setelah melihat tagar #SaveRajaAmpat di berbagai sosial media yang memperlihatkan Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan alamnya kini mulai dikeruk demi tambang nikel. Membuat marah menyisakan luka. Kerusakan ekosistem didepan mata.

Para ahli meyakini kerusakan alam imbas aktivitas pertambangan nikel ini jauh lebih besar dibanding keuntungan ekonomi yang akan didapatkan Negara. Belum lagi nasib flora dan fauna yang kian terancam.

Benar memang, pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat namun itu belumlah cukup bahkan tidak menyentuh solusi mengakarnya.Masyarakat semakin memahami, bahwa semua persoalan ini bukan hanya karena dosa satu dua orang, tetapi sudah menggurita ke berbagai pihak. Terlebih ketika mengetahui bahwa perusahaan yang terlibat dalam urusan ini seperti PT. GAG Nikel yang tidak kunjung dicabut IUP-nya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan aktivitas penambangan nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah berlangsung sejak 1972. Adapun anak perusahaan PT Aneka Tambang atau PT Antam Tbk itu menjadi satu-satunya perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan-nya (IUP) tidak dicabut. PT GAG Nikel berhak atas kawasan seluas 13 ribu hektare.

Perusahaan telah membuka 260 hektare di antaranya. Dari 260 hektare, sudah reklamasi kurang lebih 130 hektare dan sudah dikembalikan ke negara itu kurang lebih sekitar 54 hektare.Kekecewaan MasyarakatPada dasarnya, masyarakat tidak perlu kecewa atas semua itu, karena sungguh begitulah sistem kapitalis berkuasa. Segala sumber daya yang ada bebas dimiliki, asal punya modal (capital). Yang menjadi prioritas sudah pasti, keuntungan. Selama dapat meraih keuntungan, maka pertimbangan lain akan dikesampingkan termasuk kepentingan umum.

Kapitalisme demokrasi menganut 4 kebebasan, yakni kebebasan berpendapat, berakidah, tingkah laku, dan kepemilikan. Maka, pertambangan termasuk batubara bisa dimiliki pihak swasta selama memiliki modal.

Selain itu, kapitalisme memiliki asas sekulerisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Agama hanya menjadi urusan tiap individu, jangan dibawa ke ranah umum. Padahal, ketika aspek agama dihilangkan, tidak ada pengontrol individu selain kepentingannya. Di mana dengan keyakinan seseorang atas keberadaan Sang Pencipta, seseorang tersebut akan selalu merasa terkontrol. Inilah yang disebut dengan ketakwaan individu.

Individu tersebut merasa takut bila melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran agama atau bertentangan dengan hukum. Namun bila tanpa agama, semua merasa bebas melakukan apa saja bahkan bila mengorbankan kepentingan umum.Begitu juga dengan hukum yang dijauhkan dari agama, akan sangat mudah berselingkuh. Antara penguasa yang membuat hukum dengan rakyat yang menjadi objek hukum muncul orang ketiga, dialah pengusaha.

Pengusaha dengan modal besarnya akan memikat penguasa untuk melegalkan Undang-Undang yang sesuai kepentingannya. Kebenaran akan menjadi relatif ketika voting suara yang menentukan hukum, bukan esensi kebenaran hukum tersebut. Hukum yang relatif ini yang menyebabkan mudahnya masuk kepentingan pengusaha didalamya.Sistem yang Mampu MenyelamatkannyaAdanya masalah ini bukan berarti kita menolak adanya pertambangan, menghindari pembangunan fasilitas umum, dan menyalahkan produksi nikel.

Semua itu merupakan kebutuhan umum, justru saat ini kian penting. Yang menjadi akar permasalahan adalah sistem pengelolaannya yang diambil dari kapitalisme, yang rusak dan merusak. Sebab sistem ini hanya mengandalkan buah pemikiran manusia. Sedangkan sesungguhnya manusia sudah mempunyai sistem yang berasal dari Yang Maha Sempurna, Allah SWT.

Islam hadir untuk menyelesaikan seluruh problema, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Berbeda dengan kapitalis yang memiliki kebebasan untuk memiliki, Islam memberikan kedudukan yang proporsional antara hak milik individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum. Kepemilikan individu ialah kepemilikan seseorang terhadap suatu harta dan ia memiliki hak untuk memanfaatkan sesuai dengan hukum syari’at.

Kepemilikan negara ialah harta yang merupakan hak kaum muslimin dan pengelolaannya menjadi kewenangan pemimpin negara. Adapun kepemilikan umum adalah harta yang pengelolaannya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat dan tidak boleh dikuasai individu atau sekolompok masyarakat saja.Adanya pengaturan kepemilikan yang jelas, maka tidak ada penyerobotan hak umum yang diambil oleh swasta, termasuk batubara.

Negara lah yang memiliki hak, baik pengelolaan maupun pendistribusian hasil yang dapat dirasakan segenap masyarakat. Sandang, pangan, dan papan individu masyarakat sudah terjamin dengan hasil dari pengelolaan sumber daya alam ini. Begitu juga dengan kebutuhan kolektif masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang diayomi oleh Negara. Hasil sumber daya alam yang melimpah ini akan menjadi ‘mata air’ bagi pendapatan Negara. Bukan lagi pajak yang dipungut dari masyarakat sebagai penyumbang terbesar Anggaran Pembelanjaan dan Biaya Negara (APBN).

Peran AgamaIslam memiliki aturan sempurna, yang dapat diterapkan dalam kehidupan individu, masyarakat, juga negara. Adapun manusia yang menjalankannya, akan tetap terkontrol dengan adanya ketakwaan individu. Ketakwaan ini yang menjadikan individu-individu akan selalu on the track, tidak berani menyimpang dari hukum-hukum yang sudah ditetapkan. Ketakwaan individu ini juga yang menjadikan setiap pihak menjalankan hak dan kewajiban sesuai porsinya.

Selain itu, Islam memiliki kontrol masyarakat yang kuat, sebab mengajak pada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran adalah kewajiban setiap warga masyarakat. Maka individu yang menjadi pemimpin dan pengusaha tersebut tidak akan mengabaikan kepentingan umum disertai pengawasan masyarakat yang ketat.

Hukum yang ditegakkan Islam juga tegas, tidak pandang bulu apakah rakyat, penguasa, atau pengusaha.Ketakwaan individu, control masyarakat, dan hukum yang sempurna akan dapat terealisasi hanya apabila peran agama dikembalikan dalam kehidupan. Aturan yang dipakai bukan berasal dari buah pemikiran manusia namun dari al-Khaliq, Allah SWT Yang Maha Menetapkan Hukum lagi Maha Pemberi Keselamatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image