Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Geominerba Geominerba

Apa Tugas Pekerja Peledakan Madya?

Info Terkini | Friday, 04 Mar 2022, 14:57 WIB

Peledakan adalah suatu aktifitas pengisian bahan peledak ke dalam lubang ledak yang bertujuan untuk menghancurkan batuan. Proses peledakan ini merupakan proses penting disetiap aktifitas penambangan yang memiliki risiko K3 yang tinggi. Untuk itu dibutuhkan sumber daya manusia yang kompeten dan handal.

Tingkatan pekerjaan peledakan pada pertambangan diatur oleh Pemerintah pada Kepmen ESDM No. 1827K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, yaitu Pekerja Peledakan Pertama, Pekerja Peledakan Madya dan Juru Ledak. Yang kesemuanya dituntut untuk mempunyai keterampilan dan keahlian.

Tugas utama dari pekerja peledakan madya mencakup pekerjaan mengangkut bahan peledak peka detonaror, bahan peledak peka primer dan bahan ramuan ke lokasi peledakan, meramu bahan peledak, administrasi gudang bahan peledak, membuat primer, mengisi bahan peledak ke lubang ledak, dan menyambung bahan peledak

Dibutuhkan pekerja peledakan madya yang memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dari juru ledak dalam melaksanakan peraturan yang ditetapkan.

Untuk pertama kalinya di Tahun 2022, PPSDM Geominerba menggelar Diklat Pekerja Peledakan Madya Berbasis Online yang dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Geominerba Bambang Utoro, Senin (1/3/2022) melalui video conference.

Selama lima hari (28 Februari – 4 Maret 2022) sebanyak 30 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti diklat secara online.

“Dengan adanya diklat ini, diharapkan dapat terciptanya pekerja peledakan yang kompeten dalam menjalankan tugasnya sebagai Pekerja Peledakan Madya di kegiatan peledakan pertambangan” ujar Bambang saat membuka diklat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image