ZAKAT BUKAN SEKEDAR DI DISTRIBUSIKAN
Eduaksi | 2022-03-03 22:58:03Zakat merupakan salah satu instrumen terpenting dalam rukun islam ke-3. Dimana setiap umat musliam diwajibkan membayar zakat untuk pengimplementasikan QS. At Taubah ayat 103. Dalam tafsir yang diterbitkan oleh kemenag, zakat dan sedekah merupakan wujud ketaatan bagi orang-orang yang berbuat dosa akibat kecintaan nya terhadap harta dan sebagai bentuk mensucikan diri dari segala sifat buruk seperti kikir, tamak, dan sebagainya.
Seperti yang kita sudah sama-sama ketahui bahwa ada 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat sesuai dengan perintah Allah dalam Qs. At Taubah ayat 60, diantaranya, fakir, miskin, amil, muallaf , hamba sahaya, fi Sabilillah, dan ibnu sabil. Selain itu, dalam praktikalnya ada orang yang mengambil dan mendistribusikan zakat ini kepada 8 golongan diatas, ia adalah amil.
Diketahui saat pelaksaan Orientasi Kampus Zakat Batch 2 dengan tema "FIqh Amil Zakat", Ustadz Salahudin menyampaikan bahwasanya menjadi seorang amil tidak hanya berpatokan kepada 2 tugas pokok diatas. Amil juga memiliki peran penting dalam mengedukasi msyarakat terkait zakat, menghitung dan melaporakn zakat yang dikumpulkan, mendo'akan muzakki, serta memelihara, menginventarisir dan mengamankan harta zakat.
Dalam kesempatan yang sama beliau juga menceritakan secara singkat kisah para Amil Zaka pada zaman Kenabian, dimana pada saat itu para amil yang ditunjuk orang rasulullah diperiksa terlebih dahulu kekayaan nya sebelum diangkat dan dapat melaksanakan tugasnya sebagai seorang amil zakat. Pada saat itu sudah ada pembagian managemen operasional seperti, katabah (pencatat), hasabah (penaksir), khazanah (penyimpan), dan qosamah (pembagi).
Sebelum membahas lebih jauh terkait pendistribusian zakat, penting adanya kita mengetahui landasan dan sejaran serta kisah-kisah terdahulu yang berkitan dengan zakat serta orang-orang yang terlibat. Agar tidak salah langkah dan bisa memahami serta mengimplementasikan ayat-ayat Allah berkaitan dengan zakat ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.