Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bona Pasogit

Sumber - sumber hukum Hindu

Agama | 2022-03-03 21:16:55

Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maha Rsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti.

Weda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maha Rsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma.

Weda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu :

Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda (Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa). Kelompok UpaVeda /Weda tambahan (Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda).

Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya :

Kitab Sarasamuscaya Kitab Suara Jambu Kitab Siwasasana Kitab Purwadigama Kitab Purwagama Kitab Devagama (Kerthopati) Kitab Kutara Manawa Kitab Adigama Kitab Kerthasima Kitab Kerthasima Subak Kitab Paswara

Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang berbeda satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan.

Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari :

1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain;

Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi). Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan.Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional.

2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image