Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Budi Santosa, S.Pd.I

Lama Tidak Mengajar, Bisa Lolos PPPK Guru 2021

Guru Menulis | Thursday, 03 Mar 2022, 12:00 WIB

Jika membaca judul diatas kemudian kalian timbul pertanyaan “apa bisa tidak ngajar kok daftar PPPK sampai lolos lagi?” maka fix kita satu server. Awalnya juga sempat ragu, apa bisa sudah berhenti mengajar selama 3 tahun karena tidak mengajar di sekolah kemudian ikut seleksi PPPK guru. Akhirnya terjawab dengan indah. Selain bisa ikut mendaftar, alhamdulillah lolos dan mendapat formasi.

Ketika sedang menulis ini saya masih proses menunggu turunnya SK. Tulisan ini dibuat selain untuk berbagi informasi juga untuk menyemangati guru swasta tentunya, wabil khusus yang sudah tidak ngajar dan pengin back to school. Semoga berguna di seleksi PPPK tahun 2022 yang infonya akan dibuka lagi.

Pertama, pastikan kamu cari informasi ke tempat yang benar. Sebab berdasarkan pengalaman, kemarin ada teman yang sudah tidak mengajar ketika mau ikut daftar PPPK 2021 dan tanya ke temennya malah disesatkan mungkin karena kurang informasi atau untuk mengurangi saingan. Sehingga dikira tidak bisa ikut mendaftar. Dia dapat info yang benar tapi diujung waktu pendaftaran yang akhirnya gagal untuk verval kualifikasi ijazah S1. Bahkan ada yang tidak tahu, selama kamu sudah masuk data Dapodik tahun 2020 ke belakang maka kamu bisa ikut daftar. Semoga aturan ini tidak berubah.

Kedua, ketika membuat akun di SSCASN usahakan jangan mepet waktunya. Lebih baik segera buat akun ketika sudah dibuka pendaftarannya. Pilih waktu yang agak longgar seperti tengah malam atau pagi hari untuk menghindari server yang down akibat diserbu ribuan pendaftar yang sering bikin situs SSCASN susah diakses. Selain itu kenapa harus lebih awal ini bertujuan agar ada waktu untuk verval ijazah yang kemarin butuh 2 hingga 3 hari. Ditahap ini kemarin sempat deg – degan sebab khawatir gagal. Tapi alhamdulilah bisa terlewati dengan lancar.

Ketiga, bagi guru swasta kesempatan memilih formasi adalah di tahap 2. Tentu resiko formasi habis karena di isi oleh peserta tahap 1 bisa terjadi. Tapi yakinlah bahwa rejeki tak bisa tertukar dan sudah tertakar. Nah, ketika memilih formasi cara paling mudah adalah pilih yang lokasi yang dekat dengan rumah kita. Hal ini kita lakukan jika kita tidak punya informasi persaingan lokasi yang dipilih peserta lain khususnya yang memiliki afirmasi poin termasuk yang memiliki sertifikat pendidik. Jika kita tau persaingannya hindarilah formasi yang dipilih mereka agar peluang kita semakin besar. Jika kita berpikir lokasi yang terpencil itu sedikit persaingan hal tersebut salah justru malah sebaliknya. Lebih baik pilih lokasi yang dekat dengan domisili agar ketika lolos tidak timbul masalah baru lagi.

Ketiga, setelah kita bisa memilih formasi, inilah waktu yang tepat untuk mulai giat belajar. faktanya ketika kemarin ikut tes bersama guru swasta lainnya. banyak yang berangkat tes namun seperti minim persiapan. Bahkan banyak yang sekedar coba coba. Kalo lolos ya alhamdulillah, kalo belum ya tidak apa - apa. Vibesnya beda banget dengan peserta CPNS yang penuh semangat belajar meski sudah dilokasi tes. Disinilah kesempatanmu untuk lebih giat belajar dengan ikut group di telegram nonton video di youtube yang kamu bisa cari sendiri maupun ikut bimbel online.

Saya sempat absen 3 tahun dari 2018 – 2021 dari dunia pendidikan. Hal inilah yang justru memacu saya untuk giat belajar. alhamdulillah kemarin tertolong berkat orang baik yang rela mengkompilasi soal kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosio kultural dari info para peserta tahap 1. Sampai sekarang belum tahu siapa orang pertama yang membuat soal dan jawabannya tersebut. Sepertinya saya mendapat dari orang kedua. Meski memang harus keluar uang Rp 50.000 namun banyak yang keluar ketika tes sehingga membantu saya.

Keempat, ketika muncul pengumuman, rasanya sangat senang sekali saat tau lolos dan mengisi formasi. Namun masih saya keep untuk tidak disebarkan kabar baik tersebut sampai menunggu pengumuman pasca sanggah yang diumumkan di awal tahun 2022. Perjuangan belum selesai di sini. Karena masih ada pemberkasan. Selain mencari surat keterangan sehat jasmani dan rohani beserta tes narkoba ke rumah sakit. Juga perlu surat bukti kita bekerja di sekolah kita. Beruntung SK sejak awal masuk hingga akhir masih saya simpan. Bisa saya gunakan untuk melengkapi. Jika berkas tersebut hilang nanti bisa ke sekolah kalian sebelumnya dan meminta surat yang dibutuhkan sebagai bukti kalian sudah mengajar disana. Semoga tidak dipersulit ya. Sebab pengisian DRH dan juga upload berkas yang diminta dibatasi waktu.

Keempat, saya kira setelah rampung permberkasan tinggal menunggu turunnya SK hanya butuh waktu sebentar. Ternyata tidak, hal yang sangat menyedihkan justru terjadi pada teman – teman yang dikeluarkan dari sekolah ketika diketahui ikut daftar PPPK guru. Jika kalian berniat ikut PPPK kemungkinan ini harus dipikirkan. Bisa jadi kalian gak kerja karena dikeluarkan hinga 4 bulan sampai kemudian mendapatkan SK. Memang kebijakan tempat kerja berbeda beda kok tergantung sekolahnya. Beruntungnya ditempatku justru dianjurkan resign setelah mendapatkan SK.

Keenam, bagian terakhir inilah yang sangat penting. Sebab tanpa keyakinan yang benar apa yang kita lakukan bukannya membawa kebaikan malah bisa membawa keruwetan dalam hidup. Kita harus yakin bahwa sehebat apapun jalan “darat” yang kita tempuh, kita tetap butuh jalan “langit”. Bisa dengan berdoa diwaktu mustajab, bershadaqah dan minta didoakan kedua orang tua atau pasangan kita. Allah selalu benar menakdirkan apa yang terjadi kepada kita. Kita berhak memilih jadi guru lagi lewat jalur PPPK. Jika pun hasilnya tidak sesuai harapan kita maka yakinilah itulah yang terbaik bagi kita. Semoga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image