Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fadjroel Falah

Perbedaan Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional

Eduaksi | Tuesday, 01 Mar 2022, 14:38 WIB

Seiring dengan kemajuan teknologi yang pesat, berbagai aspek kebutuhan manusia dipermudah serta dimanjakan dengan kemudahan, termasuk perihal keuangan. Hampir seluruh masyarakat masa kini membutuhkan kemudahan dalam perihal keuangan seperti transfer, mobile banking dan hal lainnya menyangkut perihal keuangan. Tentunya semua itu merupakan produk-produk dari perbankan-perbankan di Indonesia.

Kita mungkin sering mendengarkan tentang perbankan konvensional dan perbankan syariah. Mungkin kita hanya mengetahui perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah yakni dalam perbankan syariah tidak ada riba sementara perbankan konvensional mengandung riba. Namun mungkin, kita tidak tahu secara lebih lanjut mengenai perbedaan antara perbankan konvensional dan perbankan syariah. Secara umum Indonesia sendiri memiliki dua jenis perbankan, yakni perbankan konvensional dan perbankan syariah. Lalu apakah perbedaan perbankan konvensional dengan perbankan syariah?

Prinsip

Perbankan syariah memiliki prinsip kepada hukum islam yang berdasar kepada al-quran dan hadis. Kegiatan bank syariah harus memperhatikan aturan-aturan dalam al quran dan hadis nabi Muhammad SAW berupa perintah dan larangan. Maka produk perbankan syariah memiliki prinsip berdasarkan hukum Islam. Produk perbankan syariah antara lain ialah:

Mudharabah atau bagi hasilMusyarakah atau penyertaan modalMurabahah atau prinsip jual beliIjarah atau sewa murni titipanIjarah Wa iqtina atau pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain

Sementara perbankan konvensional berpegang teguh pada prinsip bebas nilai. Prinsip bebas nilai bermakna bahwa perbankan konvensional bebas dari nilai-nilai agama apapun, sehingga perbankan konvensional dapat melakukan kegiatan apa saja selama hal tersebut menghasilkan keuntungan dan tidak melanggar aturan yang berlaku dari lembaga keuangan negara seperti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK atau Bank Indonesia.

Tujuan

Tujuan serta latar belakang didirikannya perbankan syariah dan konvensional tentu saja memiliki perbedaan. Dalam perbankan syariah, mereka memiliki tujuan dan latar belakang bahwa pendirian perbankan syariah bukan hanya berorientasi atau fokus pada profit semata, namun terdapat tujuan lainnya yakni penyebaran dan penerapan nilai syariah. Kegiatan keuangan perbankan syariah tidak hanya fokus kepada aspek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat.

Sementara itu dalam perbankan konvensional, mereka memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum. Sehingga melakukan cara apapun untuk memperoleh keuntungan sesuai dengan ketentuan lembaga yang berlaku karena perbankan konvensional hanya fokus atau bertujuan dalam mengambil keuntungan saja.

Filosofi

Perbankan syariah menghindari bunga yang dianggap merupakan produk dari riba. Dilihat dari sisi filosofi, perbankan syariah ialah perbankan yang menjalankan atau melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan hal lainnya yang diharamkan oleh syariat. Perbankan syariah pada intinya menjalankan kegiatannya berdasarkan koridor syariat islam.

Sedangkan dalam perbankan konvensional, mereka melaksanakan serta menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dimana dalam kegiatan perbankan konvensional menawarkan jasa dalam pembayaran berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan atau acuan yang berlaku di dunia maupun internasional.

Sistem

Menurut syariat Islam di Indonesia, sistem bunga termasuk ke dalam kategori produk riba. Sehingga sistem perbankan syariah menggunakan akad atau sistem bagi hasil atau nisbah antara pihak perbankan syariah dengan pihak nasabah. Kesepakatan antara pihak perbankan syariah dengan pihak nasabah berdasarkan pembagian keuntungan atau bagi hasil dan melibatkan kegiatan jual beli, yang mana margin dalam kegiatan jual beli merupakan keuntungan yang diambil oleh perbankan syariah.

Sedangkan dalam sistem perbankan konvensional, mereka menjalankan sistem perbankan mereka dengan menerapkan sistem suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional yang ada dan berlaku. Kesepakatan atau akad antara pihak bank dengan pihak nasabah bank, kebanyakan dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga. Maka sistem bunga itulah yang menjadi keuntungan yang diambil oleh perbankan syariah.

Kegiatan

Dilihat dari sisi kegiatan yang dijalankan, perbankan syariah berperan sebagai penyedia layanan keuangan syariah, intermediasi, hingga berperan sebagai investor sosial.

Sementara itu dalam perbankan konvensional, mereka menjalankan tugas sebagai penyedia jasa keuangan dan intermediasi atau perantara dari pihak yang menabung dengan pihak yang meminjam seperti individu atau rumah tangga, pemerintah, hingga usaha.

Struktur Pengawas

Setiap perbankan tentunya memiliki struktur pengawas yang tersusun dalam struktur organisasi tertentu dalam lembaga keuangan tersebut. Dibentuknya struktur pengawas pada perbankan ini bertujuan agar segala kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan serta fungsinya.

Pada sisi struktur pengawas, perbankan syariah memiliki struktur pengawas yang terdiri dari beberapa bagian, seperti dewan komisaris, dewan syariah nasional, dan dewan pengawas syariah. Sementara itu, dalam perbankan konvensional biasanya hanya dipegang oleh dewan komisaris.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image