Diklat Audit SMKP Angkatan Ketiga Resmi Dibuka
Info Terkini | 2022-02-24 16:58:57PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara terus melakukan upaya untuk menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan penilaian dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2020 yang mawajibkan seluruh perusahaan menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Dengan menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Audit Sistem Manajamen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral Batubara Angkatan ketiga, diikuti sebanyak 15 orang auditor internal yang berlangsung secara online mulai dari tanggal 21 Februari sampai dengan 11 Maret 2022.
Diklat ini terhitung lama dikarenakan selama pembelajaran diterapkan on off class, yang mana pembelajaran materi dilakukan selama enam hari dengan monitoring praktik audit, lalu peserta diberikan off class untuk melakukan rencana pelaporan audit SMKP, yang nantinya akan dipresentasikan dan dievaluasi oleh tim penguji.
Plt. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Muhamad Wafid membuka secara resmi Diklat ini melalui zoom meeting, Senin (21/2/2022).
Wafid mengatakan agar seluruh peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian dengan fokus dan bersungguh-sungguh, karena didalam beberapa pemberian materi terhadap elemen-elemen dari SMKP akan ada praktik-praktik simulasi terhadap audit. Tujuannya adalah memudahkan para peserta untuk lebih memahami butir-butir audit yang ada dikeputusan Dirjen Minerba Nomor 185 K Tahun 2019.
Diklat ini juga dilakukan dengan struktur program baru yang dikembangkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat-diklat audit SMKP angkatan sebelumnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.