Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sebi Daily

Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Online Menurut Hukum Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah | 2025-05-13 07:09:14
Ilustrasi platform online shop. Foto: Pexels/Maria.

Oleh: Syahidah Asma Amanina_STEI SEBI.

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong perubahan signifikan dalam transaksi perdagangan, termasuk dalam praktik jual beli online. Di tengah kemudahan yang ditawarkan, praktik jual beli online juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal perlindungan konsumen. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, perlindungan terhadap konsumen merupakan bagian penting dari prinsip keadilan dan kejujuran yang dijunjung tinggi dalam Islam.

Konsep Perlindungan Konsumen dalam Islam

Dalam Islam, perlindungan konsumen tidak hanya dilihat dari aspek legal formal, tetapi juga mencakup dimensi moral dan spiritual. Prinsip-prinsip utama yang mendasari perlindungan konsumen dalam hukum ekonomi syariah antara lain:

Keadilan (al-adl)

Keadilan menuntut agar penjual dan pembeli memperoleh hak masing-masing secara proporsional tanpa ada pihak yang dirugikan.

Kejujuran (al-shidq)

Penjual diwajibkan untuk jujur dalam menyampaikan informasi tentang barang/jasa yang ditawarkan.

Transparansi (al-bayan)

Islam mengajarkan pentingnya keterbukaan dalam transaksi, termasuk mengungkapkan cacat atau kekurangan barang.

Larangan Gharar dan Tadlis

Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan, sementara tadlis berarti penipuan atau menyembunyikan cacat. Keduanya dilarang karena dapat merugikan salah satu pihak.

Permasalahan Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Online

Beberapa permasalahan umum yang sering terjadi dalam transaksi online meliputi:

1. Barang tidak sesuai dengan deskripsi atau gambar.

2. Penjual tidak mencantumkan informasi yang lengkap.

3. Terjadi keterlambatan pengiriman.

4. Sulitnya konsumen menuntut ganti rugi atau komplain.

Masalah-masalah ini menunjukkan lemahnya posisi konsumen dalam jual beli online, terutama ketika tidak ada jaminan hukum atau etika bisnis yang ditegakkan.

Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Jual Beli Online

Jual beli online pada dasarnya dibolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun jual beli:

1. Ijab dan Qabul secara sah, meskipun melalui media digital.

2. Barang dan harga diketahui secara jelas.

3. Tidak mengandung unsur riba, gharar, atau penipuan.

Syariah juga menekankan pentingnya akad yang sahih, serta tanggung jawab penjual terhadap barang sampai ke tangan pembeli. Ini berarti platform online atau penjual memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan barang diterima sesuai deskripsi.

Perlindungan Konsumen Menurut Hukum Positif dan Syariah

Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam perspektif syariah, dasar perlindungan ini bisa diperkuat melalui:

Fatwa DSN-MUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Akad Jual Beli Online, yang menegaskan bahwa jual beli melalui teknologi informasi telah berkembang di masyarakat termasuk penggunaan Platform online shop.

Ada dalam Al-Qur'an Surah Al-Mutaffifin ayat 1-3, yang mencela orang yang curang dalam takaran dan timbangan.

Ada juga dalam Hadis Nabi SAW: “Barang siapa yang menipu maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim).

Perlindungan konsumen dalam jual beli online menurut hukum ekonomi syariah merupakan implementasi dari prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan transparansi. Islam tidak hanya menekankan aspek legal formal, tetapi juga etika bisnis yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaku usaha online harus memperhatikan ketentuan syariah agar transaksi yang dilakukan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga halal dan berkah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image