
Bunga Yang Berbisa, Untung yang Berkah : Menelusuri Jalan Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah | 2025-05-09 19:40:46Dalam geliat ekonomi modern, konsep keuntungan, riba, dan bunga menjadi poros yang menentukan arah transaksi keuangan. Ketiganya sering dianggap serupa, namun memiliki perbedaan mendasar terutama jika dilihat dari perspektif ekonomi Islam. Keuntungan adalah hasil dari usaha yang sah, bunga adalah biaya penggunaan modal dalam sistem konvensional, sementara riba adalah tambahan yang diharamkan dalam sistem syariah.
Pemahaman yang keliru terhadap ketiganya dapat membawa konsekuensi serius, baik dalam aspek spiritual maupun sosial ekonomi. Maka, perlu kiranya mengurai makna dan penerapannya secara lebih dalam. Artikel ini akan menelaah konsep-konsep tersebut melalui pendekatan teoritis dan penguatan dari tiga studi kasus jurnal ilmiah.
1. Konsep Keuntungan: Hasil dari Usaha dan Risiko
Dalam teori ekonomi, keuntungan (profit) adalah selisih antara pendapatan dan biaya. Dalam Islam, keuntungan hanya halal apabila diperoleh dari usaha yang sah, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak. Prinsip ini terejawantah dalam akad-akad seperti murabahah, musyarakah, dan mudharabah.
Keuntungan dalam Islam juga harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial. Nabi Muhammad SAW bersabda:
> "Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada di hari kiamat." (HR. Tirmidzi)
Dalam sistem keuangan syariah, keuntungan bukan sekadar angka, tetapi juga keberkahan. Oleh karena itu, konsep ini tidak dapat dipisahkan dari etika bisnis Islam.
2. Riba: Tambahan yang Diharamkan
Riba secara bahasa berarti tambahan. Dalam istilah fiqih muamalah, riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman (qardh) atau jual beli barang ribawi. Al-Qur'an dengan tegas menyatakan larangan riba, sebagaimana dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 dan 278:
> "Hai orang-orang yang beriman, tinggalkan sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 278)
Riba terbagi dua:
Riba Fadhl: pertukaran barang sejenis yang tidak seimbang.
Riba Nasi'ah: tambahan atas penundaan pembayaran.
Dalam praktiknya, riba dapat menciptakan ketimpangan struktural karena pihak yang memiliki modal bisa menekan pihak peminjam tanpa risiko kerugian. Oleh karena itu, Islam mendorong sistem bagi hasil sebagai alternatif yang adil.
3. Bunga: Biaya Modal dalam Sistem Konvensional
Dalam ekonomi konvensional, bunga adalah imbal hasil atas pinjaman. Bank konvensional menetapkan bunga sebagai bentuk kompensasi risiko dan waktu. Namun dalam ekonomi Islam, bunga ini dipandang identik dengan riba karena adanya tambahan atas pokok utang tanpa transaksi riil.
Perdebatan antara bunga dan riba telah lama berlangsung. Beberapa ekonom menyatakan bahwa bunga dapat diatur agar adil. Namun, dari kacamata syariah, tambahan apapun atas utang termasuk dalam kategori riba.
4. Studi Kasus dari Tiga Jurnal Ilmiah
Untuk memperkuat pemahaman, berikut adalah ringkasan tiga studi kasus dari jurnal ilmiah yang meneliti dampak konsep bunga, riba, dan keuntungan dalam praktik nyata:
Studi Kasus 1: Perbandingan Kinerja Bank Syariah dan Konvensional
Sumber: Jurnal Iqtishadia, 2020
Penelitian ini menganalisis perbandingan keuntungan antara bank syariah dan konvensional di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa bank syariah lebih stabil dalam kondisi krisis karena berbasis pada akad riil dan tidak bergantung pada bunga tetap.
Kesimpulan: Keuntungan berbasis bagi hasil (profit-loss sharing) lebih fleksibel dan menyesuaikan risiko, dibanding bunga tetap yang rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
Studi Kasus 2: Dampak Riba terhadap UMKM
Sumber: Jurnal EkBis, 2021
Penelitian ini melibatkan UMKM yang menggunakan pembiayaan berbasis bunga. Mayoritas pelaku usaha mengalami kesulitan membayar cicilan karena bunga tetap berjalan walaupun usaha sedang merugi.
Kesimpulan: Riba dalam bentuk bunga pinjaman membebani pengusaha kecil, menghambat pertumbuhan bisnis, dan meningkatkan angka gagal bayar.
Studi Kasus 3: Efektivitas Akad Murabahah pada Bank Syariah
Sumber: Jurnal Muqtasid, 2022
Studi ini mengamati penerapan akad murabahah sebagai sumber keuntungan utama bank syariah. Ditemukan bahwa transparansi harga, kejelasan margin keuntungan, dan akad yang adil menciptakan kepercayaan nasabah dan meningkatkan loyalitas.
Kesimpulan: Keuntungan dari akad syariah mampu menciptakan hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan tanpa unsur eksploitasi.
5. Jalan Tengah: Pendidikan Keuangan Syariah
Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara bunga dan keuntungan dalam sistem syariah. Oleh karena itu, edukasi menjadi kunci untuk memperluas literasi keuangan Islam. Lembaga keuangan syariah juga harus lebih terbuka dan aktif menjelaskan akad-akad yang digunakan agar tidak menimbulkan persepsi negatif seperti "bunganya diganti nama saja".
Selain itu, penguatan regulasi, sertifikasi syariah, dan pengawasan yang ketat akan mempercepat terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan bebas dari riba.
Perbedaan antara keuntungan, bunga, dan riba bukan hanya persoalan istilah, melainkan menyangkut sistem nilai dan keadilan ekonomi. Keuntungan dalam Islam harus diperoleh dari usaha yang sah dan adil, sementara riba — termasuk bunga tetap — dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap pihak yang lemah.
Melalui studi kasus dari berbagai jurnal, dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi syariah menawarkan alternatif yang lebih berkeadilan dan stabil. Maka, bila kita ingin membangun sistem ekonomi yang tidak hanya kuat tetapi juga berkah, langkah awalnya adalah menjauhkan diri dari bunga yang berbisa dan memilih untung yang berkah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.