Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Edukasi | 2025-05-06 14:25:12
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Dalam konteks Indonesia, pemahaman dan pelaksanaan HAM tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.Pancasila sebagai Landasan Filosofis HAM.
Pancasila terdiri dari lima sila yang saling berkaitan dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masing-masing sila mengandung nilai-nilai yang mendukung penghormatan dan perlindungan HAM. Sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengakui bahwa manusia memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan. Hal ini menjadi dasar bahwa setiap individu memiliki martabat dan hak yang harus dihormati.Sila kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, secara eksplisit menegaskan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan.
Dalam sila ini terkandung prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, serta perlakuan yang beradab. Nilai-nilai ini sejajar dengan prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal HAM (1948), yang menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan merdeka dan memiliki martabat serta hak yang sama.Implementasi HAM dalam Kehidupan Bernegara.HAM dalam perspektif Pancasila bukan sekadar teori, melainkan prinsip yang harus diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kebebasan beragama (sila pertama), keadilan sosial (sila kelima), serta perlindungan terhadap minoritas dan kelompok rentan (sila kedua dan kelima).
Dalam Pasal 28 UUD 1945 yang telah diamandemen, secara eksplisit disebutkan berbagai bentuk hak asasi warga negara, seperti hak atas hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas kebebasan beragama, dan lain-lain. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kerangka hukum nasional.HAM dalam Budaya Indonesia :Perlu dipahami bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia memiliki kekhasan tersendiri yang dipengaruhi oleh nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Pancasila mendorong pemenuhan HAM yang seimbang dengan kewajiban serta penghormatan terhadap hak orang lain.
Misalnya, kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar norma kesopanan atau mengganggu ketertiban umum.Sebagaimana dinyatakan oleh Soekarno dalam pidato lahirnya Pancasila (1 Juni 1945), bahwa Pancasila adalah “philosophische grondslag” atau dasar filsafat bangsa Indonesia, yang bertujuan menciptakan keadilan sosial dan persaudaraan antar manusia. Maka dari itu, HAM dalam Pancasila bukanlah konsep individualistik semata, melainkan juga mencerminkan semangat kolektif dan tanggung jawab sosial.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
