Mengetahui Apa Saja Tantangan Perubahan Konstitusi di Indonesia
Politik | 2025-04-28 21:13:12
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi fondasi dari seluruh peraturan dan kebijakan dalam suatu negara. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menjadi landasan konstitusional yang mengatur segala aspek kehidupan bernegara, mulai dari struktur pemerintahan, hak-hak warga negara, hingga prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, perubahan konstitusi bukanlah hal yang sepele. Ia bukan sekadar perubahan teks hukum, tetapi menyangkut arah masa depan politik dan hukum negara.
Meski begitu, dalam praktiknya, perubahan konstitusi di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Salah satu tantangan utama terletak pada adanya dominasi kepentingan elit politik dalam proses perubahan konstitusi. Secara ideal, konstitusi dibuat dan diubah berdasarkan kehendak rakyat demi kemaslahatan bersama. Namun, pada kenyataannya, proses amandemen sering kali dibayangi oleh agenda kelompok tertentu yang memiliki kekuatan politik. Dalam konteks ini, perubahan konstitusi bukan lagi diposisikan sebagai alat untuk memperbaiki sistem, melainkan sebagai strategi politik untuk mempertahankan kekuasaan atau memperluas pengaruh. Selain itu, partisipasi publik dalam proses perubahan konstitusi masih sangat minim.
Secara teoritis, negara demokratis menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Maka dari itu, perubahan terhadap dokumen konstitusional semestinya melibatkan rakyat dalam proses diskusi dan pengambilan keputusan. Namun yang terjadi, pembahasan mengenai amandemen lebih sering dilakukan secara eksklusif oleh lembaga legislatif seperti MPR dan DPR, tanpa ruang partisipatif yang memadai bagi masyarakat umum. Ketidakterlibatan rakyat dalam proses tersebut justru melemahkan legitimasi dari hasil perubahan itu sendiri.
Di sisi lain, tantangan juga muncul dari rendahnya literasi konstitusi di kalangan masyarakat. Literasi konstitusi dapat diartikan sebagai kemampuan individu untuk memahami, menginterpretasi, dan mengevaluasi isi serta makna konstitusi. Sayangnya, banyak warga negara Indonesia yang belum memahami secara utuh isi dari UUD 1945, termasuk bagaimana proses dan dampak dari perubahan pasal-pasal di dalamnya. Kurangnya pengetahuan ini menyebabkan publik menjadi kurang peka dan kurang kritis terhadap isu-isu konstitusional yang sebenarnya berdampak langsung terhadap kehidupan mereka sebagai warga negara. Tantangan berikutnya berkaitan dengan potensi terjadinya re-sentralisasi kekuasaan.
Sejak era reformasi, amandemen UUD 1945 telah berhasil mendorong demokratisasi dan distribusi kekuasaan yang lebih merata, termasuk memperkuat sistem otonomi daerah. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa perubahan konstitusi ke depan bisa saja menjadi celah untuk mengembalikan kekuasaan ke tangan pusat atau segelintir elite. Jika tidak dikawal dengan baik, perubahan tersebut bisa merusak prinsip check and balances yang selama ini dibangun. Terakhir, persoalan konsensus nasional juga menjadi kendala penting. Konstitusi idealnya dibentuk dan diubah melalui kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa.
Konsensus ini menjadi dasar bagi legitimasi konstitusi sebagai perwujudan kehendak kolektif. Namun dalam praktiknya, perbedaan kepentingan antar partai politik, organisasi masyarakat, dan kelompok-kelompok tertentu sering kali menyebabkan sulitnya tercapai kesepakatan yang benar-benar inklusif. Ketidakhadiran konsensus nasional dalam proses perubahan bisa menimbulkan ketegangan sosial dan memperlebar polarisasi politik di masyarakat. Penutup Tantangan dalam perubahan konstitusi di Indonesia bukan sekadar soal teknis hukum, melainkan menyangkut dinamika kekuasaan, kesadaran publik, hingga kualitas demokrasi itu sendiri.
Sebagai mahasiswa, kita dituntut untuk memiliki pemahaman yang kritis dan mendalam terhadap isu ini. Perubahan konstitusi harus diarahkan untuk memperkuat keadilan sosial, menjamin hak asasi, serta memperkuat sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hanya dengan cara itu, konstitusi bisa benar-benar menjadi cerminan cita-cita bangsa, bukan alat kepentingan segelintir orang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
