Pajak UMKM di Era Pemulihan Ekonomi: Insentif atau Disinsentif?
UMKM | 2025-04-26 19:43:20Penulis: Maharani, Prodi Akuntansi Perpajakan, Universitas Pamulang
Pemulihan ekonomi pasca-pandemi di Indonesia ditopang oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional. Namun, kebijakan perpajakan terhadap UMKM kini menjadi sorotan: apakah pajak yang diberlakukan mendorong pertumbuhan atau justru menekan geliat usaha kecil yang tengah berjuang bangkit?
Kebijakan Pajak UMKM: Antara Dukungan dan Beban
Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Meski tarif ini terkesan rendah, dalam praktiknya banyak pelaku UMKM merasa terbebani, terutama di tengah pemulihan yang masih rapuh. Sementara itu, berbagai insentif pajak sempat digulirkan, seperti pembebasan PPh UMKM selama pandemi, namun penghentian insentif ini menimbulkan pertanyaan: sudah siapkah UMKM untuk kembali menanggung pajak penuh?
Tantangan yang Dihadapi UMKM
UMKM masih menghadapi tantangan berat, mulai dari akses modal yang terbatas, digitalisasi yang belum merata, hingga daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Beban pajak, walau kecil, menjadi faktor tambahan yang dapat menggerus margin keuntungan mereka. Jika kebijakan pajak tidak disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan, dikhawatirkan akan menjadi disinsentif terhadap pertumbuhan UMKM.
Mencari Titik Seimbang: Pajak yang Mendorong, Bukan Menghambat
Pajak seyogianya tidak hanya menjadi instrumen penerimaan negara, melainkan juga alat untuk mengarahkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan kembali skema pajak berbasis laba bersih, bukan sekadar omzet, untuk UMKM. Selain itu, mekanisme insentif berbasis sektor atau wilayah terdampak dapat membantu memastikan bahwa kebijakan pajak tetap adil dan proporsional.
Kesimpulan
Dalam era pemulihan ekonomi, pajak UMKM harus diposisikan sebagai insentif yang mendorong produktivitas, inovasi, dan keberlanjutan usaha kecil. Kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap realitas UMKM di lapangan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban, melainkan pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
