3 Penyebab Produk Mengandung Babi Bisa Lolos Sertifikasi Halal, Menurut Guru Besar UGM
Update | 2025-04-25 13:07:38
JAKARTA – Kasus mencuatnya jajanan anak berlabel halal namun mengandung unsur babi kembali memantik perhatian publik. BPJPH dan BPOM mengungkap ada sembilan produk yang secara ilegal mencantumkan label halal, padahal hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan gelatin babi (porcine) di dalamnya.
Dilansir dari laman Tempo.co, produk-produk tersebut telah tersebar luas di pasaran dan e-commerce. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyebut pengujian dilakukan secara menyeluruh bersama BPOM, dan langkah tegas berupa penarikan produk dari peredaran telah dilakukan.
Menanggapi fenomena ini, Guru Besar Fakultas Peternakan UGM, Prof. Yuny Erwanto, menjelaskan bahwa terdapat tiga kemungkinan utama penyebab produk mengandung babi bisa lolos sertifikasi halal:
1. Perusahaan mengganti bahan baku setelah proses sertifikasi tanpa pembaruan data.
2. Kelalaian lembaga pemeriksa halal luar negeri (LHLN), yang kurang teliti dalam proses verifikasi.
3. Penipuan dari pemasok bahan baku, yang menyisipkan gelatin babi tanpa keterangan yang jujur.
"Kasus seperti ini harus ditelusuri secara detail dan diaudit sampai tuntas," ujar Yuny, sebagaimana dikutip Tempo, Jumat, (25/4).
Meski mengejutkan, Prof. Yuny meminta masyarakat tetap tenang dan bijak. Bila ada keraguan terhadap produk tertentu, ia menyarankan masyarakat bisa melakukan uji laboratorium di tempat yang sudah terakreditasi, seperti di UGM atau Balai POM.
“Label halal seharusnya menjadi jaminan kenyamanan dan bukan sumber keresahan. Maka perlindungan konsumen wajib ditegakkan,” ungkapnya.
Sesuai dengan amanat PP Nomor 42 Tahun 2024, pengawasan produk halal merupakan tanggung jawab bersama antara BPJPH, kementerian, dan pemda. Bahkan, masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan.
“Kami membuka kanal pelaporan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik sangat penting dalam menjamin keamanan produk halal,” tutup Kepala BPJPH. (AL)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
