Tunjangan Guru Non-ASN
Kabar | 2025-04-23 15:41:25Guru non-ASN di Indonesia berpotensi menerima tunjangan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, seperti yang diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun, perlu diingat bahwa besaran tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah dan syarat-syarat yang berlaku.
Tunjangan ini diberikan kepada guru sekolah negeri maupun swasta. Berikut beberapa informasi terkait tunjangan guru non-ASN :
Tunjangan Profesi: Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dapat menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan, seperti yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Syarat Tunjangan: Guru non-ASN harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk menerima tunjangan, seperti terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki sertifikat pendidik, dan memenuhi ketentuan lainnya.
- Penerimaan Tunjangan: Tunjangan guru non-ASN dapat diterima setiap tiga bulan, dan pencairan tunjangan melibatkan Kementerian Keuangan yang mentransfer dana ke kas daerah setempat.
Menurutnya, tunjangan bagi guru non-ASN ini tak hanya menyasar guru-guru yang telah mengantongi sertifikasi. "Ini di luar sertifikasi. Jadi, guru-guru non-ASN. ASN itu kan ada PNS dan PPPK. Nah, yang di luar PNS dan PPPK ini akan diberikan tunjangan, otomatis mereka kan belum sertifikasi nih. Akan diberikan tunjangan minimal Rp300 ribu," imbuh Lalu.
Namun belum bisa memastikan berapa jumlah guru non-ASN yang mendapat tunjangan itu. "Jumlahnya belum, tapi besarannya, kisaran seperti itu sedang dihitung oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. Nanti akan diumumkan resmi oleh Presiden. Perlu diingat bahwa informasi terkait tunjangan guru non-ASN dapat berubah-ubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan situasi terkini. Oleh karena itu, penting untuk memantau perkembangan informasi terbaru terkait tunjangan guru non-ASN.
Wacana pemberian tunjangan kepada guru non-ASN itu diungkap Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. "Jadi, guru-guru non-ASN dan kualifikasi tertentu nanti akan diberikan tunjangan.Besarnya sedang dihitung antara Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu," ucap Lalu usai mengikuti rapat tertutup Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Selasa (22/4) dikutip Antara."Ini akan diumumkan resmi secara langsung oleh Presiden Prabowo tanggal 2 Mei. Ini bentuk perhatian Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan kita," ujarnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
