Kebijakan Pemerintah Indonesia Terhadap Mata Uang Digital Krypto
Teknologi | 2025-04-23 12:20:22Di tengah lajunya perekembangan teknologi digital, cryptocurrency, sebagai inovasi financial yang revolusioner, telah memasuki panggung dunia keuangan. Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa perdagangan aset kriptomenjadi salah satu strategi pemerintah percepatan ekonomi digital Indonesia. Seperti di banyak negara lain, pemerintah berusaha menghadapi kompleksitas dan dinamika perpajakan yang muncul seiring pertumbuhan ekosistem cryptocurenccy. Belakangan ini, sedang marak berita mengenai potensi mata uangkripto yang masih besar. Hal ini karena akan terjadi halving bitcoin yang mengurangi supply atascryptocurrecy tersebut sehingga besar kemungkinan akan meningkatkan harga penjualan nantinya.
Mata uang kripto, adalah bentuk mata uang digital yang beroperasi di dalam lingkunganterdesentralisasi menggunakan teknologi kriptografi. Ini menciptakan system keuangan yang tidak tergantung pada bank atau Lembaga keuangan tradisional dan bekerja atas teknologi terkini yang di sebut blackchain. Blackchain adalah ledgerter distribusi yang mencatat seluruh transaksi dalam jaringan secara terbuka aman. Setiap transaksi dicatat dalam blok dan dihubungkan satu sama lain dengan menggunakan kriptografi. Hal ini menciptakan rantai blok yang tidak dapat diubah dan memberikan keamanan tingkat tinggi terhadap manipulasi atau perubahan data transaksi.
Di kutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jakarta, 24 Desember 2024. “Otoritas JasaKeuangan (OJK) memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan asset keuangan Digital dan menyambut peralihanpengawasan asset kripto melalui penerbitan peraturanOJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraanperdagangan Aset keuangan Digital Termasuk asset Kripto (POJK 27/2024)”.
Penggunaan utama cryptocurrency melibatkan transaksi keuangan, seperti pembelian barang dan jasa secara daring atau pertukaran antar pengguna. Cryptocurrency juga menjadi alternatif investasi dengan nilai tukar yang fluktuatif. Selain itu, beberapa cryptocurrency seperti Ethereum memungkinkan eksekusi kontrak pintar atau smart contracts, yaitu perjanjian yang diprogram untuk dieksekusi secara otomatis ketika syarat tertentu terpenuhi. Penggunaan utama cryptocurrency melibatkan transaksi keuangan, seperti pembelian barang dan jasa secara daring atau pertukaran antarpengguna. Cryptocurrency juga menjadi alternatif investasi dengan nilai tukar yang fluktuatif.
Sebagai teknologi yang terus berkembang,cryptocurrency dan blockchain membuka pintu untuk transformasi besar dalam cara kita memandang keuangan dan teknologi. Di tengah perkembangan ini, tantangan dan peluang terus muncul, mendorong perbincangan dan eksplorasi lebih lanjut tentang potensi dan dampaknya di berbagai aspek kehidupan kita. Tetapi hingga saat ini cryptocurrency bukanlah alat pembayaran yang sah, dan tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa rupiah adalah satu satunya mata uang yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI. Karena itulah cryptocurrency tidak bisa memenuhi persyaratan yang diatur dalam undang-undang ini.
Namun, cryptocurrency diperlakukan sebagai salah satu aset komoditas yang bisa diperdagangkan seperti emas dan perak yang diawasi langsung oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bahkan Ketua Bappebti Sidharta Utama mengatakan akan mendirikan bursa "mata uang" kripto di Indonesia. Sehingga sebagai komoditas tersebut, pada tahun2018, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan peraturanyang mengatur perpajakan atas transaksimenggunakan cryptocurrency. Pada dasarnya, cryptocurrency dianggap sebagai objek pajak yang wajib dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Atas transaksi jual-beli cryptocurrency tersebutberdasarkan undang-undang dianggap sebagai objekPajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,1% yang dikenakan pada penjual. Namun, harus dicatatbahwa transaksi di bursa yang disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dapat dikenakan tarif yang lebih rendah. Aktivitas penambangan cryptocurrency juga tundukpada PPh. Penambang crypto wajib melaporkanpenghasilan mereka dan membayar pajak yang sesuai. Bagi perusahaan yang melakukanpenambangan, PPh dapat diterapkan sesuai denganketentuan tarif perusahaan. PPh juga dikenakan pada kegiatan ICO, yaitu saat perusahaan atau proyek barumenjual token crypto mereka kepada investor untukmendapatkan dana. Pendiri proyek dan investor wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan Indonesia terhadap pajak kripto adalah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PajakPenghasilan (PPh). Aset kripto dianggap sebagai komoditas, bukan alat tukar atau surat berharga. Ketentuan pengenaan pajak asset kripto di Indonesia ada dua bentuk utama pajak yang di kenakan atas transaksi yang melibatkan asset kripto yang di atur dalam PMK 81/2024: 1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pertama Jika transaksi aset kripto dilakukan melalui dealer fisik yang terdaftar di Indonesia, tarif PPN ditetapkan sebesar 1% dari jumlah transaksi bruto. LaluTarif PPN sebesar 2% dari nilai transaksi bruto jika lebih tinggi untuk transaksi yang dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar. Jika transaksi dilakukan di platform resmi yang terdaftar, keuntungan dari transaksi asetkripto dikenakan PPh final Pasal 22 sebesar 0,1% darinilai transaksi bruto. Tarif PPh pasal 22 final naik ketingkat yang lebih tinggi yaitu 0,2% dari nilai transaksi bruto untuk transaksi yang dilakukan di platform yang tidak terdaftar dengan benar.
Meskipun kebijakan perpajakan crypto di Indonesia telah diinisiasi, berbagai tantangan masih dihadapioleh pemerintah dan pelaku industri. Di sisi lain, perpajakan crypto di Indonesia juga membukaberbagai prospek dan peluang dengan menerapkan kebijakan perpajakan yang bijak, pemerintah berpotensi meningkatkan pendapatan pajak dari transaksi crypto. Peningkatan transparansi dan pemantauan aktif dan dapat terkumpul secara efektif.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
