Tuntutan Kerja Aparatur Desa dan Kesejahteraannya
Curhat | 2025-04-08 03:08:18Di balik roda pemerintahan desa yang terus berjalan, ada perangkat desa yang bekerja tanpa banyak sorotan. Aparatur desa hadir di tengah masyarakat setiap hari mengurus administrasi, melayani warga, menyusun laporan, mendata bantuan, melaksanakan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat hingga terjun langsung ke lapangan. Aparatur desa adalah garda terdepan pelayanan publik di Tingkat desa.
Sebagai Perangkat Desa, saya melihat dan merasakan langsung bagaimana perangkat desa dituntut untuk bekerja maksimal. Mulai dari jam kerja yang tidak mengenal waktu, tekanan administratif yang tinggi, hingga tuntutan warga yang selalu ingin pelayanan cepat dan tepat. Namun yang menjadi ironi adalah: penghasilan tetap aparatur desa belum sepadan dengan tanggung jawab yang di emban.
SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Berbagai wilayah Pemerintahan Desa masih banyak menghadapi masalah dan tantangan dalam meningkatkan kualitas SDM. Sebagian besar perangkat desa, belum memiliki latar belakang pendidikan atau pelatihan yang memadai untuk mengelola berbagai aspek pemerintahan desa. Hal ini menyebabkan rendahnya efektivitas dalam pelayanan publik dan implementasi program-program pembangunan yang ada.
MOTIVASI DAN INSENTIF YANG BELUM MEMADAI
Kami ingin desa maju dan mandiri. Tapi itu juga harus dimulai dari SDM yang dihargai. Kami hanya berharap jika diminta untuk bekerja profesional, mohon beri pula penghargaan yang profesional. Ini bukan tuntutan tapi ini tentang keadilan. Ini tentang menjaga semangat aparatur desa untuk terus mengabdi, dengan hati yang tenang dan tuntutan atas penghidupan yang layak.
Pekerjaan di pemerintahan desa sering kali dianggap kurang prestisius dan memiliki insentif yang terbatas bahkan banyak desa yang penghasilan tetap perangkat desanya dibayarkan pertriwulan. Hal ini bisa menurunkan semangat kerja dan motivasi untuk memberikan kinerja terbaik. Tanpa adanya penghargaan atau insentif yang memadai, kualitas layanan dan kinerja aparatur desa akan terhambat.
Siltap (penghasilan tetap) yang kami terima sebagian besar belum mencapai standar yang layak untuk kebutuhan hidup saat ini. Belum lagi soal beban kerja yang terus bertambah seiring program-program pemerintah pusat dan daerah yang masuk ke desa. Kami bukan mengeluh, kami hanya ingin menyuarakan kenyataan di lapangan. Karena bagaimana mungkin pelayanan bisa maksimal jika tenaga yang masih belum sejahtera?.
Berdasarkan regulasi terbaru (misalnya Permendagri dan Peraturan Pemerintah), Penghasilan tetap (siltap) Aparatur Desa setara dengan minimal 70% dari gaji pokok PNS Golongan II/a. jumlahnya tergantung posisi (Sekdes umumnya lebih tinggi dari Kasi/Kaur/Kadus) sekitar Rp 2,1 juta – Rp 2,6 juta per bulan (bisa lebih tergantung daerah) dan honorarium kegiatan (jika ada): Jika terlibat dalam proyek/kegiatan khusus seperti pelatihan/workshoop, dll.
Solusi yang Bisa diharapkan:
Untuk memaksimalkan potensi SDM di pemerintahan desa, beberapa langkah penting yang dapat diambil antara lain:
Peningkatan Status dan kesejahteraan Perangkat Desa: Peningkatan status dan kesejahteraan perangkat desa merupakan hal yang sangat penting untuk mendukung efektivitas pemerintahan desa. Perangkat desa yang memiliki peran vital dalam melayani masyarakat dan mengelola administrasi desa sering kali menghadapi tantangan terkait dengan status kepegawaian dan kesejahteraan yang tidak setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peningkatan Insentif: Meningkatkan insentif finansial dan non-finansial untuk aparatur desa agar lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mereka.
Perhatian dari Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat: Untuk memperjelas jenjang karier dan kesejahteraan aparatur desa.
Dengan demikian jika permasalah ini dapat diatasi dengan baik, maka kualitas SDM di Pemerintahan Desa dapat ditingkatkan dan akan berdampak positif pada keberhasilan pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
