Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar

Pembentukan Tim Akreditasi LAMEMBA Program Studi S1 Ekonomi Syariah

Eduaksi | 2025-03-26 05:02:28

Pembentukan Tim Akreditasi LAMEMBA Program Studi S1 Ekonomi Syariah

Tim akreditasi Program Studi S1 Ekonomi Syariah Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar, Jawa Barat, dibentuk berdasarkan hasil rapat pada Selasa, 25 Maret 2025. Rapat tersebut membahas proses akreditasi program studi yang sedang berlangsung sebagai agenda utama. Tim akreditasi terdiri dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), serta Dekan Program Studi. Pembentukan tim ini dilakukan berdasarkan instruksi Rektor, Dr. KH. Muharir Abdurrahim, S.H., M.Pd.I. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Ahmad Hapidin, S.H., M.Pd.I. selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) IMA Banjar.

Steering Committee (SC)

Steering Committee (SC) bertugas mengarahkan dan mengawasi jalannya proses akreditasi. Anggota SC terdiri dari:

  • Dr. (C) H. Naelul Azmi, S.E.I.
  • Syamsudin, M.Pd.
  • Dr. Arief Efendi
  • Dr. (C) Dian Permana
  • Dr. Miftahudin
  • Dr. Hisam Ahyani

Organization Committee (OC)

Organization Committee (OC) bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis dalam proses akreditasi. Anggota OC meliputi:

  • Rahardi Mahardika, M.M.
  • Memet Slamet, M.M., M.Pd.
  • Elah Nurhasanah, M.S.I.
  • Bad'ul Hilmi Arromdomi, M.Kom.
  • Agus Munjirin Mukhotib Lathif, M.Pd.

Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan proses akreditasi Program Studi Ekonomi Syariah dapat berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal.

Tugas dan Tanggung Jawab Steering Committee (SC) dan Organization Committee (OC)

Dalam proses akreditasi Program Studi S1 Ekonomi Syariah di Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar, Steering Committee (SC) dan Organization Committee (OC) memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda namun saling melengkapi.

Steering Committee (SC)

SC bertindak sebagai tim pengarah yang bertanggung jawab atas kebijakan strategis, pengawasan, dan evaluasi dalam proses akreditasi. Tugas utama SC meliputi:

  1. Perencanaan Strategis Menyusun arah kebijakan dan strategi akreditasi sesuai dengan standar LAMEMBA. Mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki dalam proses akreditasi. Memberikan panduan kepada tim OC agar bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  2. Menyusun arah kebijakan dan strategi akreditasi sesuai dengan standar LAMEMBA.
  3. Mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki dalam proses akreditasi.
  4. Memberikan panduan kepada tim OC agar bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  5. Pengawasan dan Evaluasi Memastikan setiap tahapan akreditasi berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur. Mengawasi penyusunan dokumen akreditasi, termasuk Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). Mengevaluasi progres pekerjaan OC secara berkala agar sesuai dengan timeline yang telah dibuat.
  6. Memastikan setiap tahapan akreditasi berjalan sesuai dengan peraturan dan prosedur.
  7. Mengawasi penyusunan dokumen akreditasi, termasuk Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS).
  8. Mengevaluasi progres pekerjaan OC secara berkala agar sesuai dengan timeline yang telah dibuat.
  9. Koordinasi dengan Pimpinan Institusi Berkomunikasi dengan rektorat dan pimpinan fakultas terkait perkembangan akreditasi. Memberikan laporan berkala mengenai perkembangan akreditasi kepada rektor dan pihak terkait.
  10. Berkomunikasi dengan rektorat dan pimpinan fakultas terkait perkembangan akreditasi.
  11. Memberikan laporan berkala mengenai perkembangan akreditasi kepada rektor dan pihak terkait.
  12. Penyelesaian Hambatan dan Pengambilan Keputusan Mengidentifikasi kendala dalam proses akreditasi dan memberikan solusi strategis. Mengambil keputusan jika terjadi permasalahan yang menghambat kelancaran akreditasi.
  13. Mengidentifikasi kendala dalam proses akreditasi dan memberikan solusi strategis.
  14. Mengambil keputusan jika terjadi permasalahan yang menghambat kelancaran akreditasi.

Organization Committee (OC)

OC bertindak sebagai tim pelaksana yang bertanggung jawab atas implementasi teknis dalam proses akreditasi. OC memiliki tugas utama sebagai berikut:

  1. Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen Mengumpulkan dan mengolah data untuk penyusunan dokumen akreditasi (LED dan LKPS). Memastikan data yang disajikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LAMEMBA. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang telah dikumpulkan.
  2. Mengumpulkan dan mengolah data untuk penyusunan dokumen akreditasi (LED dan LKPS).
  3. Memastikan data yang disajikan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LAMEMBA.
  4. Melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen yang telah dikumpulkan.
  5. Implementasi Program Kerja Akreditasi Menjalankan seluruh program kerja akreditasi sesuai dengan arahan SC. Melakukan koordinasi dengan setiap unit di bawah naungan program studi, termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Mengelola aspek administratif dalam penyusunan dan pengarsipan dokumen akreditasi.
  6. Menjalankan seluruh program kerja akreditasi sesuai dengan arahan SC.
  7. Melakukan koordinasi dengan setiap unit di bawah naungan program studi, termasuk dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
  8. Mengelola aspek administratif dalam penyusunan dan pengarsipan dokumen akreditasi.
  9. Persiapan Visitasi Akreditasi Menyiapkan segala kebutuhan untuk asesmen lapangan oleh asesor LAMEMBA. Mengatur dan memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang akan dikunjungi oleh asesor. Mengkoordinasikan briefing kepada seluruh pihak terkait sebelum asesmen lapangan.
  10. Menyiapkan segala kebutuhan untuk asesmen lapangan oleh asesor LAMEMBA.
  11. Mengatur dan memastikan kesiapan sarana dan prasarana yang akan dikunjungi oleh asesor.
  12. Mengkoordinasikan briefing kepada seluruh pihak terkait sebelum asesmen lapangan.
  13. Pelaporan dan Evaluasi Internal Melaporkan progres kerja kepada SC secara berkala. Melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan akreditasi yang telah dijalankan. Mengusulkan perbaikan atau penyesuaian jika diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi.
  14. Melaporkan progres kerja kepada SC secara berkala.
  15. Melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan akreditasi yang telah dijalankan.
  16. Mengusulkan perbaikan atau penyesuaian jika diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi.

Kesimpulan

Steering Committee (SC) dan Organization Committee (OC) memiliki peran yang saling mendukung dalam proses akreditasi. SC berfokus pada pengawasan, pengambilan keputusan strategis, dan evaluasi, sedangkan OC bertanggung jawab atas implementasi teknis dan operasional. Dengan koordinasi yang baik antara SC dan OC, proses akreditasi diharapkan dapat berjalan efektif dan mencapai hasil maksimal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image