Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tikim Kanim Polewali Mandar

Yuk, Selesaikan Urusan Keimigrasianmu Sebelum 27 Maret 2025

Info Terkini | 2025-03-25 16:15:34

Masyarakat yang akan mengurus paspor, visa, izin tinggal dan

dokumen keimigrasian lainnya diimbau untuk menyelesaikan permohonannya sebelum Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini untuk menghindari hambatan dalam proses layanan yang mungkin timbul setelah cuti bersama.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan

beberapa imbauan penting bagi masyarakat, baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan

pengurusan layanan keimigrasian.

“Sistem visa dapat menerima permohonan hingga Kamis, 27 Maret 2025. Namun, hari kerja

terakhir sebelum cuti bersama dan libur Lebaran serta Nyepi adalah Rabu, 26 Maret 2025. Jadi,

bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor, silakan

diselesaikan sebelum tanggal 26 Maret,” jelas Godam.

Sementara itu, masyarakat dapat mengakses layanan perpanjangan izin tinggal melalui

evisa.imigrasi.go.id untuk menghindari overstay. Proses verifikasi petugas akan diselesaikan

setelah libur Idulfitri. Untuk pengajuan visa, permohonan yang masuk mulai tanggal 27 Maret

2025 dan selama libur dan cuti bersama akan mulai diproses pada Selasa, 8 April 2025.

“Kami masih tetap maksimal beroperasi untuk pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di

tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on

arrival (e-VoA),” tambah Godam.

Godam juga menyebutkan imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor, di

antaranya:

1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi sebelum 27

Maret 2025.

Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat

diakses di seluruh kantor imigrasi dan Immigration Lounge dengan biaya Rp. 1.000.000,-

plus biaya paspor elektronik sebesar Rp. 950.000,-. Perlu diperhatikan bahwa layanan ini

tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor karena rusak ataupun hilang.

2. Manfaatkan layanan Immigration Lounge

Immigration Lounge adalah layanan khusus pelayanan pembuatan paspor satu hari jadi serta

perpanjangan Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing (WNA). Di Immigration

Lounge, pengurusan paspor lebih efektif dan efisien. Hanya dalam waktu satu jam, paspor

sudah selesai dan langsung dapat diambil. Saat ini, fasilitas Immigration Lounge tersedia di

Pondok Indah Mall 3 (Jakarta Selatan), Senayan City (Jakarta Pusat), Mal Taman Anggrek

(Jakarta Barat), Grand Metropolitan Mall (Bekasi), Pesona Square Mall (Depok), Ciputra

World Surabaya dan Icon Mall Gresik (Jawa Timur).

3. Ambil paspor sebelum libur

Bagi yang sudah selesai mengurus paspor, segera ambil paspor sebelum tanggal 27 Maret

2025. Kantor Imigrasi akan ditutup selama libur Idul Fitri dan akan kembali buka pada

tanggal 8 April 2024.

4. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor

Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun

masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi

M-Paspor.

5. Hotline kantor Imigrasi untuk layanan darurat

Masyarakat yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan

pengobatan di luar negeri dan keadaan darurat lain seperti keluarga inti meninggal atau sakit

di luar negeri, dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi terdekat

“Selama libur ada petugas kami di kantor-kantor imigrasi yang piket pelayanan. Layanan ini

hanya untuk kondisi yang benar-benar mendesak, misalnya pemohon sakit dan harus berobat

di luar negeri; atau pemohon adalah keluarga inti seseorang yang meninggal atau sakit di luar

negeri, untuk hal ini harus dibuktikan dengan dokumen pendukung,” papar Godam.

Untuk informasi terkini seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor

imigrasi, masyarakat dapat mengunjungi www.imigrasi.go.id atau media sosial masing-masing

kantor imigrasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image