
RUU TNI Dikritik, Tiga Pasal Dinilai Melemahkan Netralitas
Politik | 2025-03-21 13:58:35
Penulis Penggiat Media Sosial.
Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menuai banyak kritik, terutama pada tiga pasal krusial yang dipandang berpotensi melemahkan prinsip profesionalisme dan netralitas TNI dalam sistem demokrasi. Pertama Pasal 3, Kedudukan TNI yang Berpotensi Menyimpang.Pasal ini berisiko memperluas peran TNI di luar fungsi pertahanan negara, yang berpotensi membawa militer ke ranah sipil.
Diketahui, dalam negara demokrasi, tentara harus tetap berada dalam kontrol sipil, bukan menjadi aktor utama dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. Jika tidak diawasi dengan ketat, perubahan ini bisa membuka ruang bagi kembalinya dwifungsi ABRI dalam bentuk baru.
Kedua Pasal 53, Perpanjangan Usia Pensiun yang Bisa Menghambat Regenerasi. RUU ini mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi, yang justru dapat memperlambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
Alih-alih memberikan kesempatan bagi prajurit muda untuk naik pangkat, aturan ini berisiko menciptakan stagnasi dalam struktur komando dan memperpanjang dominasi kelompok tertentu dalam institusi militer.
Ketiga Pasal 47, Penempatan Prajurit Aktif di Institusi Sipil. Pasal ini membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga lain.
Hal tersebut bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang menegaskan bahwa pemerintahan harus dijalankan oleh otoritas sipil, bukan oleh militer. Keterlibatan prajurit aktif dalam institusi sipil juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan membahayakan netralitas TNI dalam politik.
RUU TNI perlu dikaji ulang secara lebih mendalam dengan mengedepankan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Jangan sampai revisi ini justru mengembalikan Indonesia ke masa lalu, di mana militer memiliki pengaruh dominan dalam kehidupan bernegara. TNI harus tetap profesional, fokus pada pertahanan negara, dan tidak terlibat dalam ranah politik atau birokrasi sipil
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook