
Aksi Unjuk Rasa Desak Kejari Segera Selesaikan Kasus Dugaan Korupsi Pompa Air Dan Genset
Info Terkini | 2025-03-18 14:36:30
BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjanjikan transparansi penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan pompa air dan genset tahun anggaran 2022, setelah mendapat tekanan dari aksi demonstrasi Barisan Muda Bekasi (BMB) ,Senin (17/3/2025).
Aksi demonstrasi ini dilatarbelakangi minimnya perkembangan penanganan kasus meski Kejari telah menerbitkan Sprindik Nomor: Print-1/M2.17/Fd 2/05/2024 tertanggal 1 Mei 2024. Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut juga telah dipanggil melalui surat Nomor: B-6052/M.2.17.4/fd.2/09/2024 tertanggal 19 September 2024.
Koordinator Lapangan BMB, Juhartono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses hukum kasus yang diduga merugikan negara tersebut. "BMB mengecam keras atas dugaan tindakan korupsi ini. Kami akan terus mengawal kasus ini, hingga para oknum yang bermain ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Juhartono menekankan bahwa kasus korupsi ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencoreng nama baik Kota Bekasi. "Maka dari itu kami BMB mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, untuk menindak agar kasus ini segera terselesaikan, supaya kota tercinta kita dapatkan bersih dari para pelaku tindak korupsi," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, berkomitmen memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan kasus yang telah berjalan hampir setahun sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Mungkin nanti hari Kamis atau Jumat, kami akan mengundang adik-adik untuk diberikan kejelasannya, biar saya periksa dulu data-datanya agar valid dalam memberikan keterangan," ujar Ryan saat menemui para demonstran.
Ryan menyatakan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi penegakan hukum. "Ini memang peran serta masyarakat dalam aksi-aksi yang baik, dalam rangka transparansi dan perbaikan tata kelola apapun itu ke depan. Saya hargai atas nama institusi dan pribadi," kata dia.
Perwakilan massa aksi Barisan Muda Bekasi (BMB) menyatakan bahwasanya kejari kota Bekasi sangat tidak profesional dalam bekerja karena pasal nya problem tersebut sudah lama terjadi di tahun 2022 tapi mengapa hingga saat ini pihak kejari menutup mata dan kita menduga nya ini ada permainan di tubuh DBMSDA karena Anggaran tersebut sangat lah fantastis dan tidak di realisasikan untuk masyarakat kota Bekasi.
"Kami menuntut kejaksaan negeri kota Bekasi segara usut tuntas permasalahan yg ada di DBMSDA dan apabila problem ini di biarkan maka ini sangat bertentangan dengan Undang-undang korupsi kolusi dan nepotisme nomor 28 tahun 1999 uu ini mengatur penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN."
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.