Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rajwa Anindya

Perjalanan Menuju Implementasi IFRS S1 dan S2 di Indonesia

Bisnis | 2025-03-11 11:58:09
Sumber gambar: Pinterest

Pada 17 Desember 2024, Dewan Standar Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) mengesahkan Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan, yaitu DE PSPK 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan DE PSPK 2 tentang Pengungkapan terkait Iklim. DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 merujuk pada IFRS S1 dan S2 yang diterbitkan ISSB pada pertengahan tahun 2023.

Standar ini dirancang untuk memberikan landasan global yang seragam bagi pelaporan ESG, memenuhi kebutuhan informasi investor, dan mendukung transparansi perusahaan dalam menyampaikan informasi keberlanjutan. berikut merupakan poin-poin utama dari implementasi IFRS S1 & S2 di Indonesia:

Regulasi:

  • POJK 51/2017 mewajibkan perusahaan lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk menerbitkan laporan keberlanjutan.
  • Akan ada pembaruan POJK yang mengadopsi IFRS S1 dan S2 secara penuh pada tahun 2026.

Kewajiban Pelaporan:

  • Pelaporan berbasis IFRS S1 dan S2 (atau DE PSPK 1 dan 2) akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027.
  • Dalam 3 tahun pertama, perusahaan akan diberi waktu untuk transisi dan penyesuaian.

Lokasi Pelaporan:

Belum adanya ketentuan pasti, tetapi perusahaan dapat memilih untuk menggabungkan dalam laporan tahunan atau membuat laporan keberlanjutan secara terpisah

Timing Pelaporan:

Laporan keberlanjutan harus dilaporkan bersamaan dengan laporan keuangan tahunan.

Keterkaitan dengan Framework lain:

IFRS S1 dan S2 tidak menggantikan GRI atau TCFD, melainkan menjadi pelengkap untuk memperkaya pengungkapan keberlanjutan.

Apa yang dibawa di Draft Eksposur PSPK 1 dan PSPK 2?

  • DE PSPK 1: Mengatur pengungkapan keuangan terkait keberlanjutan, termasuk:Landasan konseptual: penyajian wajar, materialitas, dan keterhubungan informasi.Persyaratan umum: sumber panduan, lokasi pengungkapan, waktu pelaporan, informasi komparatif, dan pernyataan kepatuhan.
  • DE PSPK 2: Mengatur secara spesifik pengungkapan terkait dampak perubahan iklim terhadap kinerja keuangan perusahaan.

Mengadopsi standar ini tentu membawa tantangan, terutama dalam hal kesiapan data, proses verifikasi, dan integrasi dengan laporan keuangan. Namun, implementasi yang baik akan meningkatkan kredibilitas perusahaan, menarik minat investor global, dan memperkuat daya saing di pasar internasional.

Implementasi IFRS S1 dan S2 melalui DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Dengan persiapan yang matang, perusahaan dapat memanfaatkan standar ini sebagai alat untuk mencapai pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan berwawasan global.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image