Nasi Kerabu: Kuliner Khas Patani yang Ternyata Berawal dari Medan Perang
Sejarah | 2025-02-22 19:19:05
Istilah "nasi kerabu" berasal dari bahasa Melayu, yaitu "nasi" (beras) dan "kerabu" (ulam atau sayuran mentah). Nasi kerabu adalah makanan tradisional masyarakat Melayu Patani.
Warna birunya berasal dari bunga telang, yang dipercaya dapat melancarkan peredaran darah dan meningkatkan sirkulasi ke berbagai bagian tubuh. Nasi kerabu memiliki rasa manis dan pedas, serta biasanya disajikan dengan budu (fermentasi ikan) dan aneka sayuran seperti kacang panjang dan kubis. Di Patani, hidangan ini umumnya disantap saat sarapan oleh masyarakat Melayu setempat.
Nasi kerabu menjadi pilihan utama dalam berbagai acara di Patani, terutama saat kegiatan penggalangan dana, seperti membeli tanah untuk membangun masjid. Popularitasnya tidak hanya terbatas di Patani, tetapi juga tersebar di seluruh Nusantara. Tekstur dan rasa yang unik menjadikan nasi kerabu sebagai makanan khas masyarakat Melayu Patani.
Sejarah nasi kerabu diperkirakan bermula pada abad ke-18, saat terjadi perang antara Kerajaan Patani dan Songkhla. Dalam kondisi kekurangan bahan makanan, tentara Patani mencampurkan nasi dengan budu dan kelapa parut sebagai makanan darurat. Sejak saat itu, hidangan ini terus berkembang dan menjadi bagian dari budaya masyarakat.
Sebagai salah satu warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, nasi kerabu tidak hanya dinikmati karena rasanya yang lezat, tetapi juga perlu dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Generasi muda memiliki tanggung jawab untuk melestarikan dan mengembangkan kuliner serta budaya Melayu Patani. Dengan demikian, budaya kita tidak akan punah, melainkan terus berkembang dan memberi warna dalam kehidupan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
