Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image NAJWA MAHMIDA

Kenaikan PPN 12 persen terhadap Perekonomian di Indonesia

Info Terkini | 2025-01-02 23:28:29
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, Kenaikan PPN 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang mewah. Kenaikan PPN tersebut menyebabkan lonjakan harga pada sebagian besar barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok yang sebelumnya sudah mengalami tekanan inflasi. Kenaikan PPN menyebabkan kenaikan harga sekitar 3-5 persen. Hal tersebut menyebabkan melemahnya daya beli masyarakat dan juga dapat memperlambat perekonomian masyarakat Indonesia itu sendiri.

Adanya kenaikan PPN juga tentunya merugikan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Dengan pengeluaran yang lebih besar pada kebutuhan dasar sedangkan penghasilannya tidak menutup dari pengeluaran masyarakat. Dari pengeluaran dan penghasilannya masyarakat yang tidak seimbang akan menyebabkan ketidakseimbangan anggaran rumah tangga mereka seperti sebelumnya. UMKM yang menjadi penopang perekonomian di Indonesia terus akan merasakan dampak terhadap kenaikan PPN tersebut. Mereka akan kehilangan konsumen karena adanya penekanan daya beli masyarakat.

Namun, jika dikelola dengan baik, tambahan penerimaan pajak ini dapat dialokasikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan subsidi sosial. Kenaikan PPN 12 persen ini tentunya membawa dampak yang sangat signifikan pada pelaku usaha, pemilik modal, dan juga perekonomian di indonesia. UMKM dan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah akan rentan dirugikan oleh adanya kenaikan PPN 12 persen tersebut. Pemilik modal dan pengusaha besar dengan adanya kenaikan PPN 12 persen tersebut akan lebih mudah menyesuaikan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, berharap pemerintah menemukan solusi dengan memberikan kebijakan yang mendukung dengan cara memikirkan masyarakat yang terdampak dengan adanya kenaikan PPN 12 persen ini. Adanya kenaikan PPN 12 persen, harapan nantinya pemerintah dapat mengelola dengan baik, sehingga masyarakat yang terdampak akan merasakan keefektifan yang terjadi dari kenaikan PPN tersebut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image