Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Jevizka Zahra Deriszal

Mengenal Profesi Administrator Kesehatan di Fasilitas Kesehatan

Hospitality | 2025-01-02 19:22:39
Gambar Administrator Kesehatan di Rumah Sakit (Source: elsamara.id)

Administrator Kesehatan adalah profesi di bidang kesehatan yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan mengkoordinasikan berbagai aspek operasional dan administratif dalam organisasi kesehatan. Profesi ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari administrator di tingkat departemen hingga administrator rumah sakit atau pusat kesehatan.

Pekerjaan seorang Administrator Kesehatan melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan pengendalian berbagai kegiatan yang terkait dengan pelayanan kesehatan. Administrator bertugas mengawasi dan merencanakan layanan serta fasilitas medis, mengelola administrasi di fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, atau klinik, dan memantau anggaran, membuat surat masuk, memperbarui catatan kesehatan, serta mengarsipkan data-data.

Dalam memenuhi tugas-tugas ini, seorang Administrator Kesehatan harus memiliki pemahaman yang baik tentang kebijakan kesehatan, sistem perawatan kesehatan, serta kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang solid. Profesi ini sangat penting dalam memastikan bahwa organisasi kesehatan dapat beroperasi secara efektif dan menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Penulis:

Jevizka Zahra Deriszal

Mahasiswa S1 Kesehatan Masyarakat Prodi Kesehatan Masyarakat

Referensi

https://maukuliah.id/jobs/administrator-kesehatan

https://www.gramedia.com/pendidikan/jurusan-administrasi-dan-kebijakan-kesehatan/

https://kumparan.com/ragam-info/tugas-administrator-kesehatan-pertama-asn-di-indonesia-23RLIdQtVYR

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image