Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salsabiela Naura Hasanah

Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Kawasan Kota Lama Surabaya

Update | 2024-12-31 16:28:23

Surabaya merupakah ibu kota provinsi jawa timur dengan tiga juta penduduk yang pasti memiliki berbagai permasalahan sosial, salah satunya adalah masalah juru parkir liar yang semakin merajarela. Juru parkir adalah seseorang yang mengatur, mengawasi, menertibkan kendaraan yang keluar masuk tempat parkir serta memungut biaya retribusi parkir kendaraan di suatu tempat yang telah ditentukan. Banyaknya juru parkir liar menimbulkan berbagai keresahan masyarakat, terlebih lagi mereka mematok harga yang tidak masuk akal.

Juru parkir memiliki berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin sebagai juru parkir. Masyarakat Surabaya harus lebih teliti lagi untuk mengetahui apakah juru parkir yang berada disekitar kita adalah juru parkir yang sudah memiliki izin atau justru juru parkir liar. Juru parkir yang sudah ditugaskan oleh Pemerintah Kota Surabaya memiliki beberapa ciri-ciri atribut resmi dari Pemerintah Kota Surabaya seperti mengenakan seragam resmi jukir, id card resmi dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, dan berbagai identitas resmi.

Kasus juru parkir liar di Kebun Binatang Surabaya sempat mencuri perhatian Warga Surabaya beberapa bulan lalu, pengunjung merasa dirugikan dan melapor kepada Pemerintah Kota Surabaya karena mereka diminta uang parkir sebesar tiga puluh lima ribu rupiah tanpa adanya karcis parkir sebagai tanda resmi bahwa mereka adalah juru parkir resmi. Pak Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya terjun langsung ke lapangan untuk melakukan sidak kepada juru parkir liar dan menindak lanjutin juru parkir liar tersebut agar bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan karena sangat merugikan pengunjung Kebun Binatang Surabaya serta telah merusak citra Kota Surabaya.

Banyak faktor yang mendasari maraknya juru parkir liar yang berada di Surabaya. Menurut pengamatan masyarakat alasan maraknya juru parkir liar di Surabaya karena kurangnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap area parkir dan membuat banyak orang memanfaatkan celah ini untuk menjadi juru parkir liar.Selain itu, kesulitan beberapa masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan pada akhirnya mendorong beberapa orang untuk mencari penghasilan dengan menjadi juru parkir liar.

Kurangnya tempat parkir resmi yang ada di Kota Surabaya memaksa pengendara untuk memarkirkan kendaraan mereka di tempat alternatif yang dikelolah oleh juru parkir liar karena mereka tidak memiliki pilihan lagi karena keterbatasan lahan yang ada.Potensi keuntungan ekonomi juga menjadi dasar mereka untuk memilih menjadi juru parkir liar. Biaya parkir yang dipungut oleh juru parkir liar sering kali lebih tinggi daripada tarif resmi, sehingga mereka melihat ini sebagai peluang untuk mendapatkan penghasilan lebih.

Hal tersebut jelas memberikan beberapa dampak negatif dalam masyarakat dan menjadi permasalah sosial yang serius bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memberantas juru parkir liar yang ada di Kota Surabaya. Dampak negatif yang pertama adalah ketikdaknyamanan pengendara dengan hadirnya juru parkir liar yang kerap meminta pungutan ilegal secara paksa dengan harga fantastis.Kemacetan dan kecelakaan juga salah satu dampak yang ditimulkan dari juru parkir liar. Juru parkir liar yang tidak terlatih sering kali mengatur parkir kendaraan secara sembarangan, dan dapat mengakibatkan kemacetan serta dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Hal ini tentu sangat merugikan para pengendara.Selain itu, juru parkir liar berdampak pada perekonomian seperti berkurangnya pendapatan resmi bagi pemerintah karena juru parkir liar tidak membayar pajak atau retribusi yang seharusnya diterima oleh pemerintah dan berdampak untuk pengusaha resmi yang telah membayar retribusi kepada pemerintah jika juru parkir liar mengambil ahli area parkir.

Aksi para pelaku juru parkir liar termasuk tindakan kriminal dan dapat dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Maka dari itu diharapkan para oknum bisa lebih sadar akan hal ini dan lebih bertanggung jawab terhadap perbuatan yang mereka lakukan.

Solusi yang dapat dilakukan untuk memberantas juru parkir liar dengan cara meningkatkan penegakkan hukum serta memberikan sanksi yang tegas terhadap para oknum. Peningkatkan fasilitas parkir resmi menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah Kota Surabaya agar tidak memberikan celah atau kesembatan bagi oknum yang tidak bertanggung jaab untuk menciptakan parkiran liar. Sosialisasi kepada masyarakat juga tidak kalah penting agar masyarakat jadi lebih sadar akan hal negatif dari parkir liar.

Dengan demikian, masalah parkir liar bukanlah masalah kecil, pemerintah harus lebih serius dalam menangani parkir liar ini. Pemerintah dan Masyarakat Surabaya juga bisa bekerjasama agar terciptanya dan tercapainya tujuan bersama untuk memberantas parkiran liar yang ada di Surabaya. Hal ini merupakan langkah dasar agar bisa terciptanya Kota Surabaya yang aman, tentram, dan nyaman. Diharapkan kedepannya Surabaya bisa terbebas dari permasalahan parkir liar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image