Perawat: Pengertian dan Tugas
Hospitality | 2024-12-27 17:22:06
Perawat sering kita jumpai di puskesmas, klinik dan rumah sakit, tempat mereka memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Lantas, apa saja tugas perawat itu?
Pengertian
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Perawat bertanggung jawab memberikan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, dan komunitas untuk mencapai, memelihara, atau memulihkan kesehatan. Mereka bekerja di berbagai lingkungan, seperti rumah sakit, klinik, panti jompo, hingga layanan kesehatan di komunitas.
Profesi ini tidak hanya melibatkan kemampuan teknis medis, tetapi juga sikap empati, komunikasi yang baik, dan kemampuan bekerja dalam tim.
Tugas
Dalam Undang-Undang No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, terdapat enam tugas utama yang menjadi tanggung jawab perawat.
Pemberi Asuhan Keperawatan
Perawat bertugas memberikan asuhan keperawatan yang mencakup asesmen, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi perawatan pasien. Mereka memberikan perhatian langsung kepada pasien dengan tujuan untuk memelihara, meningkatkan, dan memulihkan kesehatan pasien sesuai dengan standar keperawatan yang berlaku.
Penyuluh dan Konselor
Perawat berperan sebagai penyuluh dengan memberikan edukasi kesehatan kepada pasien dan keluarga mengenai perawatan, pengobatan, dan pencegahan penyakit. Selain itu, perawat juga berfungsi sebagai konselor yang memberikan dukungan emosional dan bimbingan kepada pasien untuk membantu mereka mengatasi masalah kesehatan atau kondisi psikososial yang dihadapi.
Pengelola Pelayanan Keperawatan
Perawat yang bertugas sebagai pengelola pelayanan keperawatan bertanggung jawab atas pengorganisasian dan manajemen layanan keperawatan di suatu fasilitas kesehatan. Mereka memastikan bahwa semua aspek pelayanan keperawatan berjalan efisien, efektif, dan sesuai dengan standar yang ada.
Peneliti Keperawatan
Perawat juga berperan sebagai peneliti dalam bidang keperawatan, yang bertujuan untuk mengembangkan pengetahuan dan praktik keperawatan. Melalui penelitian, mereka dapat menemukan metode atau pendekatan baru dalam perawatan yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Pelaksana Tugas Berdasarkan Pelimpahan Wewenang
Perawat juga dapat bertugas sebagai pelaksana tugas yang menerima pelimpahan wewenang dari tenaga medis lainnya, seperti dokter. Tugas ini melibatkan pelaksanaan tindakan medis yang sudah diberikan instruksi dan supervisi dari pihak yang berwenang.
Pelaksana Tugas dalam Keadaan Keterbatasan Tertentu
Dalam situasi tertentu, seperti kekurangan tenaga medis atau dalam kondisi darurat, perawat dapat melaksanakan tugas-tugas tertentu dengan keterbatasan sumber daya atau dalam situasi yang mendesak. Tugas ini membutuhkan keterampilan dan pengetahuan untuk membuat keputusan yang tepat meskipun dalam keterbatasan.
Penulis: Gita Anastasya Amanah
Mahasiswa Universitas Airlangga-Fakultas Keperawatan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
