Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Beryl Christoper Fernando Utomo

Bagaimana AI Mengubah Wajah Layanan Kesehatan?

Info Sehat | 2024-12-25 13:25:37
Ilustrasi Gambar Transformasi Digital Layanan Kesehatan

Teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) semakin mengubah lanskap layanan kesehatan di Indonesia. Dengan kemampuan seperti membantu diagnosis penyakit, memantau data pasien secara real-time, dan mengelola rekam medis elektronik, AI membawa harapan baru dalam menjawab tantangan terbesar sektor kesehatan, termasuk kekurangan tenaga medis dan akses yang tidak merata.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa pada tahun 2023, rasio dokter di Indonesia hanya mencapai 0,6 per 1.000 penduduk, jauh di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 1 per 1.000 penduduk. Dengan total populasi lebih dari 278 juta jiwa, kekurangan dokter, terutama spesialis, menjadi hambatan besar dalam memberikan layanan kesehatan yang optimal. Teknologi AI hadir sebagai solusi potensial untuk mengatasi tantangan ini, memberikan akses ke layanan kesehatan lebih luas dengan efisiensi dan akurasi yang meningkat.

Manfaat AI di Sektor Kesehatan

Penerapan AI di bidang kesehatan menawarkan berbagai manfaat, seperti membantu dokter dalam menganalisis pencitraan medis, memprediksi risiko penyakit, serta meningkatkan kecepatan diagnosis dan efektivitas pengobatan. Dalam sistem telemedicine, yang semakin populer selama pandemi COVID-19, AI digunakan untuk mempercepat konsultasi jarak jauh dengan pasien, mengelola jadwal medis, hingga memberikan rekomendasi terapi berbasis data.

Namun, di balik manfaatnya, teknologi ini juga membawa tantangan besar, terutama terkait perlindungan data pasien dan keamanan informasi. “Penggunaan AI dalam layanan kesehatan melibatkan data pribadi yang sangat sensitif, sehingga pengelolaan yang aman dan etis menjadi prioritas utama,” ungkap laporan dalam makalah bertema regulasi dan perlindungan hukum AI di sektor kesehatan.

Tantangan Regulasi dan Etika

Saat ini, regulasi terkait AI dalam layanan kesehatan di Indonesia masih berada dalam tahap awal. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan, belum ada aturan khusus yang mengatur penggunaan AI secara spesifik. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko, seperti kebocoran data pribadi, bias algoritma, hingga kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan berbasis teknologi.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mengingatkan bahwa penerapan AI di sektor kesehatan harus mengutamakan perlindungan pasien, termasuk hak mereka untuk menolak penggunaan AI. Pedoman WHO menekankan enam prinsip utama, yaitu: melindungi otonomi pasien, meningkatkan kesejahteraan manusia, memastikan transparansi, memperkuat akuntabilitas, mendukung inklusivitas, dan mempromosikan pengembangan yang berkelanjutan.

Masa Depan AI

Telemedicine dan layanan berbasis AI memiliki potensi besar untuk mendekatkan layanan kesehatan ke pelosok negeri. Namun, untuk memastikan keberhasilan implementasinya, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti pengawasan ketat dari lembaga berwenang, edukasi bagi tenaga medis dan masyarakat, serta pengembangan regulasi yang adaptif.

Selain itu, penting untuk memastikan bahwa AI hanya menjadi alat bantu yang memperkuat peran dokter, bukan menggantikannya. Pengawasan rutin terhadap sistem AI, evaluasi teknologi oleh asosiasi medis, dan kepatuhan terhadap standar etika kedokteran harus menjadi prioritas agar layanan berbasis AI dapat beroperasi secara aman, etis, dan bertanggung jawab. Langkah-langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan teknologi AI untuk menciptakan layanan kesehatan yang lebih inklusif, efisien, dan berkeadilan menjadikan teknologi ini sebagai masa depan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image