Kuasa Hilang, Integritas Terbuang
Hukum | 2024-12-24 07:38:38KORUPSI BUPATI
Telah ditegaskan dalam Pasal 3 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
JABATAN DAN KORUPSI, MENJADI DUA HAL PASTI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. “Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).
Penyakit paling parah di Kabupaten Sidoarjo adalah korupsi. Sudah tiga bupati, secara berturut-turut masuk dalam ‘kerangkeng’ KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ini pelajaran paling berharga bagi seluruh warga Sidoarjo. Wartawan duta.co berbincang dengan aktivis anti korupsi, Ketua Umum JCW (Java Corruption Watch) Sigit Imam Basuki ST, perihal sejauhmana pemahaman masyarakat Sidoarjo tentang pentingnya melawan korupsi? Mampukah mereka menjadikan korupsi sebagai musuh bersama?
PEMOTONGAN DANA INTENSIF ASN SIDOARJO
"Tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penahanan Gus Muhdlor kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan. Gus Muhdlor ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. "Penahanan terhitung mulai hari pada 7 Mei 2024 sampai 26 Mei 2024," beber Johanis. Kemudian dirinya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan Siska. Kepada tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan disangkakan pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo. Hanya saja Ali tidak ditemukan pada saat penyidik KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).
PREDIKAT KORUPSI TURUN-TEMURUN
Gus Muhdlor mendapat predikat sebagai bupati Sidoarjo ketiga yang terjerat kasus korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April lalu atas pemotongan insentif ASN BPPD. Tak sendirian, KPK juga menangkap Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dan Ari Suryono selaku kepala BPPD. Gus Muhdlor diduga menerima uang sebesar 69,9 juta rupiah pada kasus ini. Hingga sekarang, proses hukum kasus ini masih berjalan.
Berdasarkan data di LHKPN KPK, Gus Muhdlor terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 6 Maret 2023. Adapun total kekayaannya mencapai Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar) untuk periode tahun 2022. Salah satu bentuk harta kekayaan Gus Muhdlor yaitu properti berupa 2 aset tanah dan bangunan dengan total nilai sebesar Rp1.735.500.000 atau Rp1,7 miliar. Kedua aset itu tertulis sama-sama terletak di Sidoarjo dengan sumber perolehan dari hasil sendiri. Perinciannya, tanah dan bangunan seluas 247 meter persegi/200 meter persegi senilai Rp1.020.500.000 dan lahan seluas 1.193 meter persegi senilai Rp715.000.000.
REFERENSI :
(Lagi, Bupati Sidoarjo Terjerat Kasus Kor, n.d.)
(Bupati et al., 2024)
(Bupati Sidoarjo Nonaktif Divonis 4,5 Tah, n.d.)
(Potong Insenitif Pegawai, KPK Tetapkan B, n.d.)
(RRI.Co.Id - KPK Periksa IRT Terkait Kasu, n.d.)
(Kronologi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ja, n.d.)
(KPK Periksa 46 Saksi Di Kasus Dugaan Kor, n.d.)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.