Apakah Layanan Kesehatan Hewan di Indonesia Sudah Memadai?
Riset dan Teknologi | 2024-12-19 20:28:48Kesehatan hewan berhubungan erat dengan kesehatan manusia. Banyak patogen yang menginfeksi manusia berasal atau ditularkan dari hewan. Lebih dari 60% penyakit hewan bersifat zoonosis atau menular ke manusia, sehingga kesehatan hewan dan kesehatan manusia saling terkait erat. Dengan demikian, memastikan kesehatan hewan dan penyediaan layanannya merupakan barang publik global yang memerlukan perhatian dan investasi berkelanjutan.
Sistem kesehatan hewan nasional saat ini terlihat tidak efektif dan sudah diketahui banyak pihak bahwa kelembagaan yang mengelola kesehatan hewan nasional masih sangat lemah. Hal ini dikemukakan oleh Guru Besar Bidang Ilmu Kesehatan Veteriner Fakultas Kedokteran Hewan UGM, Prof. Dr. drh. Bambang Sumiarto, SU, M.Sc., dalam Seminar Purna Tugas.
World Organisation for Animal Health (WOAH) yang semula dikenal sebagai Office International des Epizooties (OIE), merupakan organisasi antarpemerintah yang bertujuan untuk mengoordinasikan, mendukung, dan mempromosikan upaya pengendalian penyakit hewan. Tujuannya adalah memberikan kontribusi dalam memperkuat sistem dan layanan kesehatan nasional dan regional. Organisasi ini telah membangun konsensus internasional mengenai prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kualitas Layanan Veteriner, sebagaimana diwujudkan oleh Standar internasionalnya yang diakui oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Upaya untuk membentuk Badan Otoritas Veteriner dan mengupayakan persyaratan WOAH harus terus diperjuangkan oleh insan dokter hewan.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, Dr. drh. Muhammad Munawaroh, MM., mengakui bahwa Indonesia dianggap masih lemah komitmennya untuk ikut penanganan penyakit menular infeksi baru karena belum terbentuknya Badan Penentu Status Veteriner atau Veterinary Statutory Body (VSB). Veterinary Statutory Body (VSB) adalah lembaga veteriner nasional yang bertugas mengawasi kualitas dan perilaku profesional dokter hewan. VSB juga menetapkan standar kompetensi veteriner, standar praktik kedokteran hewan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. VSB juga dikenal sebagai Konsul Kedokteran Hewan Indonesia (KKHI).
Menanggapi surat yang telah disampaikan oleh Dr. Ir. Nasrullah, M.Sc selaku Direktur Jendereal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas keinginan Indonesia untuk pelaksanaan Misi Tindak Lanjut PVS 2023, maka WOAH mengirim tim PVS ke Indonesia. PVS Tool merupakan alat evaluasi yang digunakan dalam memetakan dan menyusun domain kesehatan hewan ke dalam empat Komponen Pokok (Fundamental Components) dan 45 Kompetensi Kritis (Critical Competencies). Penerapan PVS Tool dilakukan untuk menentukan tingkat kinerja saat ini, dengan mengidentifikasi Critical Competencies (CC) dalam masing- masing dari empat Fundamental Components, yang memiliki lima level nilai.
Hasil sementara PVS 2023 Dalam hal sumber daya manusia, terdapat kekuatan signifikan dalam hasil pengamatan yang dilakukan. Dalam hal pelatihan berkelanjutan, poin positif adalah pelatihan telah dilakukan secara teratur setiap tahun. Pada aspek otoritas dan kemampuan teknis, laboratorium diakui telah tersedia dalam jumlah yang memadai dan memiliki standar yang diakui melalui ISO 17025. Dalam hal legislatif, terdapat kemajuan signifikan melalui undang undang dan peraturan baru yang dikembangkan pasca-wabah PMK. Secara keseluruhan, Misi Tindak Lanjut PVS PVS 2023 menyoroti kemajuan positif di banyak aspek, termasuk perubahan positif dalam mindset seluruh sumber daya manusia dalam layanan veteriner di Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.