Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rifky Ali

6 Praktik yang Dihindari dalam Ansuransi Syariah

Agama | 2024-12-19 18:16:29
Ansuransi Syariah Praktik Menguatkan Solidaritas Dengan Saling Menanggung Antar Peserta Tanpa Membebani Pada Sesama. Sumber: https://images.app.goo.gl/uwxC2pjGojBQmccy7

Islam sangat mendukung dan mendorong manajemen risiko, Sehingga terbangunlah sebuah lembaga ansuransi yang berbasis Syariah. Asuransi syari'ah merupakan ansuransi yang memegang kuat prinsip-prinsip syari'ah Islam dalam seluruh teknis dan praktik nya. Oleh karena itu, praktik yang tidak sesuai dengan syariah Islam yakni praktik yang mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariah Islam seperti riba, gharar, maysir, dan juga barang-barang haram tidak mungkin ditemukan di dalamnya. Serta, prinsip inilah yang menjadi tolak ukur kepatutan sebuah ansuransi disebut syari'ah atau tidak.

Hal yang lebih lengkap disyaratkan dalam peraturan menteri Keuangan Nomor 18/PMK.0.10/2010 tentang penerapan prinsip dasar penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah, bahwa usaha asuransi syariah dijalankan dengan menerapkan prinsip dasar yang tidak mengandung hal-hal yang diharamkan seperti ketidakpastian/ ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap(risywah), maksiat, dan objek haram.

Demikian pula yang ditegaskan dalam Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUIX/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, bahwa ketentuan umum dalam menjalankan akad asuransi syariah adalah yang sesuai dengan syariah yaitu yang tidak mengandung ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), riba, penganiayaan (zhulm), suap (risywah), barang haram, dan maksiat.

Berikut terdapat 6 praktek yang harus dihilangkan dalam ansuransi Syariah:

1. Ketidakpastian/ketidakjelasan (Gharar)

Menurut Al-Shirazi dari mazhab Syafi’, gharar adalah bahwa yang secara alami dan yang memiliki konsekuensi tersembunyi. Dalam gharar sama-sama kedua belah pihak yang bertransaksi tdak memiliki kepastian mengenai sesuatu yang ditransaksikan baik dalam bentuk kualitas, kuantitas, harga, waktu, dan penyeraha misalnya petani yang menjual hasil pertanian secara ijon dimana hasil pertanian tersebut sudah dijual pada saat belum dipanen.

Gharar terjadi apabila pihak-pihak yang tekait (misalnya: peserta asuransi, pemegang polis, dan perusahaan) saling tidak mengetahui apa yang akan terjadi, kapan musibah akan menimpa, apakah minggu depan, tahun depan dan sebagainya. Ini adalah suatu kontrak yang dibuat berasaskan pengandaian (ihtimal) semata. Inilah yang disebut gharar ‘ketidakjelasan’ yang dilarang dalam Islam. Keunggulan sistem Islam dalam bisnis sangat menekankan hal ini, agar semua pihak tidak terzalimi atau dizalimi.

2. Perjudian (Maysir)

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”. Rasulullah melarang segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang yang diperoleh untung-untungan, spekulasi dan ramalan serta bukan diperoleh dari bekerja.

Ketika seorang pemegang polis mendadak terkena musibah sehingga memperoleh hasil klaim, padahal baru menjadi klien asuransi dan baru sedikit membayar premi. Jika ini terjadi, maka nasabah diuntungkan. Sebaliknya, jika hingga akhir masa perjanjian tidak terjadi sesuatu, sementara ia sudah membayar premi secara penuh/ lunas, maka perusahaanlah yang diuntungkan. Dan apabila pemegang polis dengan sebab-sebab tertentu membatalkan kontraknya sebelum masa reserving period, maka yang bersangkutan tidak akan menerima kembali uang yang telah dibayarkan (cash value) sebagian kecil saja, bahkan uangnya dianggap hangus.

3. Riba

Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam islam.

Dalam kaitan apakah riba sama dengan bunga bank, Wahbah az-Zuhaili kemudian mengatakan, “bunga bank haram hukumnya, karena bunga bank adalah riba na’siah. Sama saja apakah bunga itu mengembang atau menumpuk. Karena perbuatan bank adalah janji dan janji, sungguh bunga bank merupakan riba yang jelas, bunga adalah haram hukumnya seperti riba”.

Oleh karena itu, seluruh bagian dari operasional di dalamnya menganut sistem riba baik dalam penentuan bunga, teknik investasi, maupun penempatan dana asuransi yang di Ke pihak ketiga.

4. Suap Menyuap (Risywah)

Risywah adalah memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Allah SWT telah pada sejumlah ayat Al Quran. Di antaranya firman Allah SWT dalam Q.S. Al- Baqarah (2: 188) yang artinya: ‘Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan jalanberbuat dosa, padahal kamu mengetahui”.

Dan Rasulullah SAW pun telah memberi peringatan secara tegas untuk menjauhi praktik risywah (suap menyuap). Rasulullah SAW bersabda: “Allah melaknat orang yang memberi suap, penerima suap,sekaligus broker suap yang menjadi penghubung antara keduanya” (HR.Ahmad). Praktik suap menyuap ini seringkali tidak terlalu jelas karena telah menjadi budaya dalam masyarakat. Dalam pemasaran asuransi terkadang praktik ini ditemui untuk’memudahkan urusan”.

Tentu saja hal ini tidak sesuai dengan anjuran Rasulullah untuk mendapatkan harta secara baik dan halal.

5. Penganiayaan (Zulm)

Dalam bertransaksi antara kedua belah pihak harus sama-sama rela dan memenuhi ketentuan ketentuan syariah. Di antaranya tidak boleh menganiaya pihak lain (misalnya dengan mengenakan bunga pada pinjaman) sehingga walaupun dilakukan dengan rela tetapi hal itu termasuk dilarang dalam kaidah transaksi berdasarkan syariat Islam.

6. Barang Haram Dan Maksiat

Transaksi yang dilarang dalam Islam diantaranya adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor haram zatnya dimana substansinya diharamkan Allah SWT, seperti minuman keras s (khamr), dan daging babi. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah (5:3) yang yang artinya, “diharamkan bagimu (memakan) barngkai, darah, daging babi”. Serta dalam QS. Al-Maidah (5:90) yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image