Wanita Karier dalam Pandangan Islam
Agama | 2024-12-16 20:26:07Dalam masyarakat modern saat ini, peran wanita dalam dunia kerja semakin terlihat dan diakui. Dalam konteks Islam, peran wanita dalam dunia kerja memiliki landasan yang kuat dan dapat dipahami melalui berbagai perpektif. Wanita karir dalam Islam memang diperbolehkan asalkan mendapatkan izin dari suami dan bekerja untuk membantu keluarga, akan menjadi kegiatan yang termasuk ke dalam ibadah.
Wanita yang disibukan dengan bekerja diluar rumah sering diistilahkan dengan Wanita Karier. Istilah “karier” dari segi bahasa adalah sebuah istilah yang tidak hanya mencakup keikut sertaan pada lapangan kerja tetapi ketertarikan pada pekerjaan yang mendapatkan upah. Selain itu, karir dapat diartikan dengan serangkaian pilihan dan kegiatan pekerjaan yang menunjukan apa yang dilakukan oleh seseorang untuk dapat hidup (Muhamad, 2019). Dapat disimpulkan bahwa wanita karir adalah wanita yang memiliki pekerjaan dan mandiri finansial baik kerja pada orang lain atau punya usaha sendiri yang identik dengan wanita pintar dan perempuan modern.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menunjukan bahwa pria dan wanita adalah semartabat sebagai manusia, terutama secara spiritual. Toha Husein, dalam bukunya yang berjudul, al-Fitnatu al-Kubra, menjelaskan tiga prinsip dasar yang dibawa nabi Muhamad yaitu keadilan (al-adalah), persamaan (al-musawa) dan musyawarah (al-syura’). Ajaran Islam mengajarkan bahwa wanita adalah mahkluk yang dimuliakan maka mendapatkan kesamaan dalam memperoleh hak pekerjaan dan berkarir.
Wanita karir memperluas dunia pengabdiannya bukan hanya sebagai Ibu rumah tangga (peran domestik), melainkan ada juga di tengah masyarakat dengan jabatan (peran publik). Pekerjaan dapur tidak lagi dipahami dalam arti kerja yang khusus untuk wanita seperti memasak, mengasuh anak, dan mengatur rumah tangga serta melayani suami di kasur. Dapur sudah mengalami pergeseran penafsiran dengan memasuki penafsiran metafora yaitu kewajiban membantu ekonomi keluarga dan membantu membiayai rumah tangga.
Seiring dengan berubahnya cara pandang masyarakat terhadap peran dan posisi kaum wanita ditengah-tengah masyarakat. Kini banyak wanita yang terjun di bidang ekonomi, seperti menjadi pengusaha, pedagang, dan sebagainya. Ada pula yang bergerak di bidang sosial budaya dan pendidikan, seperti menjadi dokter, arsitek, artis, penyanyi, guru dan lain-lain. Bahkan ada pula yang terjun dalam hal politik, misalnya menjadi DPR dan Menteri.
Islam tidak pernah melarang seorang istri ikut membantu suami dalam mencari nafkah, bahkan dianjurkan. Istri nabi Muhammad Saw, Siti Aisyah dan Khadijah juga membantu nabi dalam menopang ekonomi keluarga. Walaupun istri diperbolehkan untuk mencari nafkah hanya dalam tujuan membantu suami. Namun, tidak sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dalam ajaran agama dijelaskan bahwa seorang muslim dianjurkan untuk menolong dan membantu muslim lainnya. Bekerjanya seorang istri, berarti menambah sumber pemasukan bagi keluarga, sehingga kualitas hidup yang lebih baik dapat terjamin.
Profesi atau karir salah satu pilihan yang banyak diambil oleh para wanita di jaman sekarang ini terutama dengan makin terbukanya kesempatan yang sama pada wanita untuk meraih jenjang karir yang tinggi.Islam tidak membedakan dalam pembuatan syari’at (tasyri’) antara pria dan wanita. Jadi, tidak ada larangan dalam Islam terhadap kaum wanita untuk berkarir. Bahkan, banyak hadis dan pandangan ulama yang dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan kegiatan bermanfaat di luar rumah, tapi tentu saja harus seizin suami (bagi yang telah berkeluarga).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.