Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Tasya Amelia Rizki Nazilah

Krisis Moral: yang Sering Terjadi pada Wanita di KRL

Politik | 2024-12-16 17:45:38
tempo.co

Pelecehan seksual adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk merendahkan atau menghina seseorang secara seksual, baik melalui tindakan fisik, verbal maupun non verbal. Pelecehan seksual juga dapat menyebabkan dampak buruk bagi korban, seperti malu, marah, benci atau tersinggung yang dirasakan. Pelecehan seksual juga sering terjadi di berbagai lingkungan, ada di tempat kerja, rumah, sekolah, atau lembaga keagamaan. Pelecehan seksual berbeda dengan kekerasan seksual, kekerasan seksual itu melibatkan unsur kekerasan fisik atau ancaman yang mengarah pada tindakan seksual tanpa persetujuan korban. Dalam judul ini terjadi adanya transportasi umum yang suatu kendaraan umum dipakai oleh ratusan masyarakat Indonesia sering menggunakan Kereta Rel Listrik atau KRL yang menjadi salah satu transportasi popular oleh kalangan masyarakat di wilayah Jakarta.

Rata-rata yang menggunakan KRL ini kalangan pelajar, mahasiswa, karyawan buruh yang menjadikan KRL juga mempunyai tempat pemberhentian sangat di jangkau oleh masyarakat atau penumpang KRL. Kereta juga merupakan transportasi umum yang begitu cepat untuk sampai tujuan yang menjadikan alasan penumpang KRL rela untuk berdesak-desakan dalam kereta. Tetapi, banyak masyarakat yang menjadikan hal ini kesempatan untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak mulia seperti melakukan pelecehan seksual pada penumpang-penumpang yang berada di kereta terutama pada kaum wanita yang paling sering menjadi sasaran empuk untuk di lecehkan.

Kejadian ini pemerintah membuat undang-undang Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada pasal 1 ayat 17 yang menjelaskan penanganan korban dari kasus pelecehan seksual dengan memberikan beberapa pelayanan-pelayanan bagi korban yang mengalaminya. Selain itu juga, disebutkan pasal 1 ayat 18 bahwa korban atau saksi akan diberikan sebuah perlindungan atas hak pemberian bantuan yang dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya. Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 2 yang menjelaskan juga, kereta api sebagai alat transportasi nasional yang memiliki asas-asas tersendiri yang diterapkan serta memiliki tujuan untuk memperlancar perpindahan orang dan barang secara massal dengan selamat, aman, nyaman, cepat, dan lancar tepat, tertib, dan teratur, efisien, serta menunjung pemerataan pertumbuhan, stabilitas, pendorong, dan penggerak pembangunan nasional.

Studi kasus seperti pada pelecehan seksuasl yang telah dialami oleh penumpang KRL yang ceritanya menjadi viral di Twitter (Okt 2022), korban mengalami pelecehan seksual selama 2 hari beruntun yang menjadikan ia menceritakan kejadian di Twitter, ia menceritakan bahwa saat ia menumpangi layanan KRL tujuan Bekasi-Kampung Bandan pada hari itu kereta sangat ramai dan berdesak-desakan dan pada kondisi tersebut pelaku berada dibelakang korban dengan sengaja menempelkan alat kelaminnya pada pantat korban dan korban menjadi ketakutan dan setelah turun dari KRL korban baru menyadari bahwa roknya terdapat cairan sperma pelaku dan menjadikan korban sangat gemeteran dan ketakutan.

Pada hari besoknya, penumpang mengalami pelecehan seksual untuk kedua kalinya, pada saat itu korban memilih untuk berdiri bersandar di tiang besi dekat pintu kereta untuk menghindari terjadinya hal tersebut terulang kembali, tanpa terduga korban mengalami kejadian itu kembali. Pada saat itu pelaku menyentuk payudara korban dan meremas pantat korban, korban langsung merekam wajah pelaku sebagai bukti. Tetapi, pelaku malah menantang korban untuk menberikan buktinya dan mengancam korban. Melihat dari kasus tersebut, hal tersebut sangat berpengaruh pada mental dan ketakutan pada korban yang menjadikan korban mempunyai trauma yang mendalam atas terjadinya yang telah menipunya dan juga menjadikan korban enggan untuk memproses kejadian tentang pelecehan seksual melewati jalur hukum sesuai dengan yang telah diatur oleh undang-undang dalam pasal 5 UU 12/2022 mengatur tentang pelecehan seksual non fisik diancam pidana 9 bulan penjara dan denda paling sebanyak Rp 10 Juta dan dalam pasal 6 UU 12/2022, palaku dapat pidana hingga 12 tahun penjara dan denda sehingga Rp 300 Juta. Dalam tindakan pelecehan seksual dapat suatu tindakan yang sangat tercela, tidak manusiawi dan sangat bertentangan dengan ajaran agama serta melanggar norma-norma yang ada dalam masyarakat.

Tindakan tersebut dapat memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat maupun pada korban yang mengalami kejadian tersebut. Sehingga untuk mencegah sekaligus menangani kasus terhadap tindakan pelecehan seksual KRL dibutuhkan peran serta dari lembaga yang berwenang yang dapat dijadikan sebegai tumpuan bagi masyarakat yang keluarganya mengalami kasus tersebut. Berdasarkan hasil analisis data dan pengamatan data-data atau perundang-undangan yang tertulis yang telah dilakukan oleh penulis yang berkaitan dengan peran pemerintah dan KAI dalam penanganan kasus pelecehan seksual di KRL didapatkan hasil penelitian sebagai berikut: PT. KAI melakukan suatu kegiatan anti pelecehan dan kekerasan seksual yang membahas tentang pencegahan aksi pelecehan seksual di transportasi publik, tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh korban pelecehan seksual, serta berbagai hal yang dilakukan oleh KAI commuter dalam mencegah pelecehan seksual di KRL maupun di stasiun. Korban tindak pelecehan atau kekerasan seksual harus berani melapor, karna korban akan dilindungi oleh undang-undang. Begitu juga dengan masyarakat yang ingin melaporkan kejadian tersebut.

Dampak positif yang terjadi di pelecehan seksual KRL yaitu :1. Kesadaran masyarakat meningkat, kasus-kasus pelecehan dapat meningkatkan publik tentang pentingnya menghormati hak orang lain dan kewaspadaan di ruang publik.2. Perbaikan sistem keamanan, setelah insiden pelecehan ada operator KRL sering mengambil langkah-langkah seperti memasang kamera CCTV, menyediakan petugas keamanan, atau meluncurkan gerbong khusus wanita.Dampak negatif yaitu :1. Trauma psikologis pada korban, korban serung kali mengalami rasa takut, malu atau trauma jangka panjang yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan kepercayaan dirinya.2. Ketidaknyamanan dalam perjalanan, insiden pelecehan membuat pengguna KRL khususnya perempuan merasa tidak nyaman atau cemas setiap kali berpergian.3. Reputasi buruk bagi operator transportasi, kasus pelecehan seksual merusak citra operator KRL, mempengaruhi kepercayaan publik terhadap keamanan layanan.

Kesimpulan dalam artikel yang penanganan pelecehan seksual di dalam KRL, PT. KAI dedang memaksimalkan hukum yang berlaku dan memberikan beberapa fasilitas tambahan untuk kenyamanan konsumen yang akan menaiki KRL untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di gerbong KRL. Pelecehan seksual juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena pelecehan seksual dapat merugikan fisik maupun psikis atau moralasasi dalam martabat manusia bagi korban yang terkena kasus tersebut.Saran atau solusi yang terjadi itu yaitu perlundung hukum yang layak bagi korban dan penegasan hukum bagi pelaku nya harus ditindaki secara serius oleh aparat hukum. Keadilan harus dibantu oleh masyarakat untuk lebih dihimbau. Dalam pancasila, kedua hal ini seperti keadilan dan perikemanusiaan yang suatu hal penting dalam perwujudan sila ke-2 dalam pancasila.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image