Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Inka Wulandari Elwi

Kontroversial Menikah di Bawah Umur yang Dilarang Hukum

Info Terkini | 2024-12-16 12:08:51

Pernikahan dibawah umur menjadi isu sensitif di Indonesia karena hukum di Indonesia menyarankan menikah sesuai umur. Di Indonesia, Ada regulasi mengenai menikah di bawah umur atau belum legal secara umur, yaitu dimana usia seharusnya itu adalah 19 tahun bagi perempuan dan 21 tahun bagi laki-laki. Karena jika salah satu dari pihak yang ingin menikah belum mencapai batas usia minimum, pernikahan dianggap tidak sah secara hukum.

Di Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang perkawinan menetapkan bahwa adanya batasan usia minimum untuk menikah. Usia itulah bertujuan agar melindungi anak-anak dan remaja dari resiko pada pernikahan dini, adanya dampak psikologis, dan fisik. Pernikahan dengan salah satu pihak dibawah ukur dapat menyebabkan adanya masalah kesehatan bagi perempuan muda, karena mereka rentan pada komplikasi kehamilan dan persalinan, serta menghadapi masalah kesehatan mental akibat tekanan saat berumah tangga dan tidak siapnya untuk persalinan.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa kehamilan muda bagi yang tidak siap dapat berkontribusi pada tinggi angka kematian bayi dan ibu.Seperti kasus yang hangat kemarin yaitu seorang pemuda bernama Zizan menikah dengan perempuan bernama Kamila dengan usia Kamila masih 16/17 tahun, dan pernikahan itu diadakan bulan Oktober 2024 menjadi sorotan bagi masyarakat karena zizan adalah penceramah asal Lombok yang dikenal taat agama justru malah menikah dengan anak dibawah umur yang tidak diperbolehkan karena menikah seharusnya pasangan satu sama lain harus sesuai umur legal mereka.

Dimana kasus pernikahan Zizan dengan Kamila mendapatkan kritikan dari warga Indonesia karena mengundang dampak negatif karena mereka cukup terkenal dan pernikahan dibawah umur melanggar undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang merupakan perubahan dan melanggar hukum yang ada di Indonesia dan telah ditetapkan.

Adapun dampak negatif dan positif dari kasus ini yaitu menikah seharusnya dibolehkan karena menghindari perbuatan zina dalam agama untuk dampak positif, lalu dampak negatif nya melanggar UU yang ditetapkan di Indonesia, karena khawatir ada yang mengikuti mereka, dan warga Indonesia masih menetapkan bahwa pernikahan sesuai batas umur.

Kesimpulan dari pernikahan dibawah umur ini karena pernikahan dini sangat dilarang di Indonesia karena banyak pengaruh negatif, namun di pedesaan atau kampung masih banyak pernikahan dibawah umur diterapkan, namun perlu adanya pengedukasi larangan pernikahan dibawah umur karena belum mencukupi batas usia dan seharusnya bisa menempuh pendidikan terlebih dahulu hingga selesai untuk masa depan

Sumber Imajinasiku_

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image