Privasi yang Terancam: Bagaimana Gen Z Menjaga Data Pribadi di Era Digital?
Teknologi | 2024-12-16 11:29:07Di era digital saat ini, data pribadi adalah sebuah aset berharga yang rentan terhadap ancaman cyber crime atau kejahatan berbasis teknologi. Sebuah survei yang dilakukan oleh Kominfo menangkap 28,7% masyarakat memiliki pengalaman menjadi korban penyalahgunaan data pribadi. Hal ini menjadi tantangan besar, terutama bagi Gen Z yang tumbuh bersama teknologi, karena mereka sering kali tidak menyadari bahwa jejak digital yang mereka tinggalkan dapat dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Artikel ini akan membahas masalah privasi digital dan langkah-langkah yang dapat dilakukan Gen Z untuk melindungi data pribadi mereka.
Salah satu karakteristik Gen Z adalah kecenderungan untuk membagikan aktivitas mereka secara terbuka di media sosial. Mulai dari foto liburan, lokasi terkini, hingga detail kecil dalam kehidupan sehari-hari, semua sering kali dibagikan tanpa menyadari risikonya. Over-sharing ini dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber untuk mencuri identitas, melakukan penipuan, atau bahkan memantau aktivitas korban untuk tujuan kriminal.
Phishing merupakan salah satu jenis cyber crime yang sekarang marak terjadi. Pelaku memanfaatkan informasi yang tersedia secara publik untuk membuat tautan atau email palsu yang tampak meyakinkan guna memperoleh data pribadi, seperti kata sandi atau informasi keuangan. Selain itu, data pribadi yang tidak terlindungi dengan baik dapat diperdagangkan di pasar gelap atau digunakan untuk mengakses akun-akun penting milik korban.
Jejak digital atau digital foodprint adalah rekam jejak aktivitas pengguna di dunia internet. Mulai dari unggahan di media sosial hingga arsip yang dikumpulkan oleh aplikasi, semua ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang tidak bertanggung jawab. Gen Z perlu memahami bahwa setiap tindakan di dunia digital memiliki konsekuensi, termasuk potensi ancaman terhadap privasi mereka.
Berikut adalah beberapa langkah-langkah perlindungan yang bisa diterapkan Gen Z untuk mengurangi risiko kebocoran data pribadi di era digital:
1. Mengelola Privasi di Media Sosial
Gen Z dapat mengurangi risiko kebocoran data pribadi dengan membatasi informasi yang dibagikan di media sosial. Pastikan pengaturan privasi diperbarui, sehingga hanya orang-orang tertentu yang dapat melihat konten pribadi. Hindari membagikan data sensitif seperti alamat, nomor telepon, atau informasi keuangan, karena dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
2. Menggunakan Kata Sandi yang Kuat dan Autentifikasi Dua Faktor (2FA)
Gunakan kombinasi kata sandi yang kompleks, terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol untuk meningkatkan keamanan akun kalian. Selain itu, aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) untuk memberikan lapisan keamanan tambahan. Dengan 2FA, setiap upaya masuk memerlukan konfirmasi melalui perangkat atau metode lain yang hanya diketahui oleh pemilik akun.
3. Berhati-hati terhadap Tautan dan Pesan yang Mencurigakan
Gen Z diharapkan selalu waspada terhadap tautan atau pesan yang tidak dikenal, terutama yang berasal dari email atau media sosial. Phishing sering kali menjadi metode yang digunakan untuk mencuri data pribadi melalui tautan palsu. Sebelum mengklik, periksa keaslian pengirim dan pastikan tautan tersebut tidak mencurigakan. Jika ragu, hindari membuka tautan dan segera laporkan ke pihak terkait.
Regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia bertujuan melindungi hak privasi individu. Namun, peraturan ini hanya efektif jika diiringi dengan kesadaran masyarakat, terutama Gen Z, tentang pentingnya menjaga data pribadi. Dengan kesadaran yang lebih baik serta penerapan langkah-langkah perlindungan yang tepat, mereka dapat memastikan data pribadi mereka tetap aman di era digital ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.