Ikan Laut: Sahabat atau Musuh Ibu Hamil?
Edukasi | 2024-12-12 18:55:05Indonesia merupakan negara yang kaya akan tradisi dan budaya, tentu hal tersebut melahirkan peraturan-peraturan yang dianutnya dari generasi ke generasi. Sampai saat ini, masih banyak ibu hamil yang masih mengikuti pantangan-pantangan dari adat nya. Salah satu pantangan yang cukup terkenal yaitu pantangan untuk tidak memakan ikan laut saat hamil. Menurut mitos yang beredar, mengonsumsi ikan laut dapat menyebabkan bayi yang akan lahir akan berbau amis.
Padahal, berdasarkan pernyataan dari Food and Drug Association (FDA), ibu yang sedang hamil dianjurkan untuk menyajikan makanan laut terutama yang sudah dimasak matang sebanyak dua atau tiga kali dalam seminggu dengan total sekitar 112 hingga 340 gram ke dalam menu makan mereka. Makanan laut, terutama ikan merupakan salah satu bahan pangan yang mengandung lemak sehat dan protein yang berupa asam amino esensial yang penting bagi tubuh.
Namun, perlu diperhatikan lagi bahwa terdapat beberapa ikan laut yang tinggi akan merkuri seperti ikan hiu, raja makarel, ubin, dan tuna segar. Merkuri ini lah yang berbahaya bagi ibu hamil. Merkuri dilepaskan oleh atmosfir melalui berbagai kegiatan, seperti pembakaran, sampah rumah tangga, dan limbah industri. Dari kegiatan tersebut, asap yang mengandung merkuri mengendap di daratan dan air. Kemudian, diubah menjadi MeHg oleh mikroorganisme. MeHg termasuk logam berat yang berbahaya. Selanjutnya, MeHg akan diakumulasikan dalam ikan. MeHg dapat menembus plasenta sehingga janin berisiko tinggi terkena dampak negatif dari paparan merkuri.
Mengonsumsi ikan yang memiliki kadar merkuri tinggi mempunyai dampak negatif pada janin serta pertumbuhan bayi. Kadar darah dalam bayi yang baru lahir mempunyai kaitan yang signifikan dengan kadar darah ibu. Maka, semakin tinggi kadar Hg pada plasenta dibandingkan dengan kadar darah ibu. Bayi yang terpapar MeHg dapat menderita kerusakan otak, retardasi mental, dan penurunan kemampuan otak untuk melihat serta berbicara
Di sisi lain, kandungan dalam ikan sangat dibutuhkan pada bayi maupun ibu. Berikut merupakan manfaat-manfaat yang didapat ketika mengonsumsi ikan:
- Mendukung Pertumbuhan dan Perkembangan Janin
Ikan dikenal kaya akan kandungan omega-3 yang terdiri dari docosahexaenoic (DHA) dan eicosapentaeonic (EPA). Kandungan ini sangat penting dalam mendukung pertumbuhan fungsi sel serta saraf janin selama kehamilan. Selain itu, untuk meningkatkan perkembangan otak, kognitif, peningkatan kesehatan, kemampuan motorik bayi, dan peningkatan penglihatan.
- Mencegah Anemia pada Ibu Hamil
Ikan mengandung zat besi yang merupakan hal penting untuk memelihara kehamilan. Ketika wanita mengalami kehamilan maka dibutuhkan zat besi sebagai nutrisi untuk memproduksi darah yang lebih untuk janin. Hingga saat ini, setengah dari wanita hamil mengalami anemia di seluruh dunia. Anemia selama kehamilan menyebabkan berbagai faktor risiko seperti kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah (BBLR).
Dari fakta-fakta tersebut, maka tidak ada bukti ilmiah yang mendukung bahwa mengonsumsi ikan saat hamil menyebabkan bayi yang lahir akan berbau amis. Sebaliknya, ikan adalah sumber nutrisi yang kaya mengandung asam lemak omega-3, protein, vitamin D, dan mineral yang bermanfaat bagi perkembangan janin dan kesehatan ibu. Namun, perlu diperhatikan lagi bahwa terdapat beberapa ikan yang mengandung tinggi merkuri yang tidak baik bagi kehamilan. Oleh karena itu, ibu hamil disarankan untuk memilih jenis ikan yang memiliki rendah merkuri seperti ikan salmon, sarden, dan lele. Kemudian, memilih ikan yang segar dan bersih serta memasaknya sampai benar-benar matang. Dengan seperti itu, konsumsi ikan dapat menjadi bagian sehat selama kehamilan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.