Mengungkap Stigma: Pelecehan Seksual tak Hanya Menimpa Perempuan
Update | 2024-12-09 20:56:47Kholifatul Ula - 183241032 - Universitas Airlangga
Mengungkap Stigma : Pelecehan Seksual Tak Hanya Menimpa Perempuan
Pelecehan seksual merupakan tindakan disengaja oleh pelaku dalam bentuk fisik atupun non-fisik, verbal ataupun non-verbal yang mengarah pada seksualitas korban dan menyebabkan dampak buruk bagi korban. Kasus pelecehan seksual sering kali yang menjadi objek adalah Perempuan tapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada laki-laki. Seperti yang diberitakan di media sosial akhir-akhir ini yaitu pengurus Panti Asuhan di Tangerang, memperkosa 7 anak laki-laki teridentifikasi homoseksual.
Kronologi Peristiwa : Pada 9 Oktober 2024, pukul 09:28 WIB, Kompas.com melaporkan bahwa Pemilik serta dua orang pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur, Kota Tangerang, melakukan pencabulan terhadap 7 anak laki-laki (yang masih diketahui). Tersangka melakukan modus dengan membujuk rayu meminta pijat dan diiming-imingi imbalan berupa uang maupun barang. Sekarang 2 tersangka Bernama Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30) telah tertangkap, sedangkan satu lagi Bernama Yandi Supriyadi (29) telah kabur dan masih dalam pencarian. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5-15 tahun penjara. Pelapor merupakan teman dekat bahkan teman masa kecil dari Sudirman (49). Pertama kali kasus ini terungkap pada Mei 2024. Saat itu,ada seorang korban yang mengaku kepada Dean Dasvi (teman dekat pelaku) bahwa dia dilecehkan setelah sholat tahajjud. Diketahui motif pelaku karena nafsu dan sering menonton film porno. Pelaku yang lain juga yang mengatakan karena trauma masa kecilnya yang juga diperlakukan seperti itu. Selain dilecehkan, ternyata juga diajarkan untuk menyukai sesama jenis dan hal yang dilakukan pelaku ke korban merupakan hal yang normal seperti tanda sayang seorang ayah kepada anaknya.
Dalam konteks hukum
Di Indonesia Tidak ada pasal khusus mengenai sodomi. KUHP Indonesia tidak secara spesifik mengatur atau melarang hubungan seksual homoseksual. Namun, dalam konteks sodomi yang melibatkan anak-anak, hukum Indonesia bersikap tegas. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 dan perubahan-perubahannya) melarang segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, termasuk sodomi, yang dapat dihukum berat. Tindakan sodomi yang melibatkan anak di bawah umur bisa dikenai hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga puluhan tahun.
Dalam konteks agama
Dalam Agama Islam, sodomi juga pernah terjadi pada zaman Nabi Luth yang tercantum dalam Al-Qur'an surah Al A’raf (80-84) da surah Hud (77-83). Kaum ini dikisahkan melakukan perilaku homoseksual yang melanggar ajaran Allah. Perbuatan tersebut dianggap sebagai tindakan dosa besar, dan kaum Nabi Luth dihukum karena terus menerus melakukan perbuatan tersebut.
Dampak terhadap korban
Dari pelecehan (sodomi) tersebut akan menimbulkan dampak yang buruk bagi korban baik dari segi fisik juga akan menyerang psikisnya yang mana itu akan terjadi dalam jangka panjang.
1. Dampak Fisik
· Cedera pada area vital
· Penyakit Menular Seksual (PMS)
· Nyeri Kronis
· Gangguan Sistem Pencernaan
2. Dampak Psikologis
· Trauma Emosional
· Rasa Malu dan Bersalah
· Isolasi Sosial
· Gangguan Identitas dan Harga Diri
3. Dampak Jangka Panjang
· Hubungan Sosial dan Seksual yang Terganggu
· Tidak ingin menikah
· Kecenderungan Bunuh Diri
Pengobatan untuk korban
Pengobatan untuk korban sodomi harus bersifat komprehensif, melibatkan perawatan fisik dan psikologis yang tepat. Berikut adalah beberapa metode pengobatan yang dapat diterapkan:
1. Perawatan Fisik
Korban harus segera diperiksa oleh dokter untuk menilai cedera fisik, termasuk robekan atau luka pada area anus dan genital.
2. Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Menular Seksual (PMS)
Tes untuk penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV, gonore, dan sifilis penting dilakukan. Dokter mungkin akan memberikan obat profilaksis untuk mencegah infeksi HIV (PEP) dan antibiotik untuk mencegah atau mengobati PMS.
3. Konseling Trauma atau Terapi Psikologis
Pendampingan oleh psikolog atau psikiater sangat penting untuk membantu korban mengatasi trauma emosional dan psikologis. Terapi kognitif-perilaku (CBT) atau terapi berbasis trauma (Trauma-Focused Therapy) seringkali efektif untuk membantu korban memproses pengalaman mereka dan memulihkan diri dari gangguan stres pasca-trauma (PTSD)
4. Pendampingan Sosial
Keluarga dan teman dekat dapat memberikan dukungan moral dan emosional yang penting. Komunitas atau lembaga pendampingan korban kekerasan seksual juga dapat memberikan advokasi dan bantuan.
5. Rehabilitasi Sosial
Jika diperlukan, bantuan untuk kembali ke kehidupan normal, seperti reintegrasi sosial, pengembangan keterampilan komunikasi, atau bahkan bantuan finansial, dapat membantu korban memulihkan diri.
Kesimpulan
Pelecehan seksual bukanlah isu yang terbatas pada gender tertentu. Meskipun perempuan seringkali menjadi korban yang lebih terlihat dalam statistik dan liputan media, laki-laki juga rentan terhadap pelecehan seksual. Stereotip gender yang menganggap laki-laki sebagai pihak yang "kuat" atau tidak rentan terhadap pelecehan seringkali membuat kasus-kasus pelecehan terhadap laki-laki kurang dilaporkan dan diakui. Seperti kasus pelecehan yang terjadi akhir-akhir ini. Maka dari itu, agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi sehingga perlu adanya revisi dan penegakan undang-undang yang menjamin perlindungan setara bagi korban pelecehan seksual tanpa memandang gender. Hukum tersebut harus diimplementasikan dan tidak mengabaikan lagi kasus-kasus pelecehan seksual terhadap laki-laki.
Daftar Pustaka
Deddy Corbuzier. (2024, September 11). DIAJARI UNTUK DOYAN MAS‼️SARANG PED0FIL S0D00M BERKEDOK PANTI ASUHAN!! G1L4!! [Video recording]. www.youtube.com.
Miranti, A. dan Y. S. (2021). PELECEHAN SEKSUAL PADA LAKI-LAKI DAN PERSPEKTIF MASYARAKAT TERHADAP MASKULINITAS (ANALISIS WACANA KRITIS NORMAN FAIRCLOUGH. Bricolage : Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 7. http://journal.ubm.ac.id/
Rafni, I. A. dan J. C. (2024, October 9). Pengurus Panti Asuhan di Tangerang yang Perkosa 7 Anak Laki-laki Teridentifikasi Homoseksual. Kompas.Com.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
