Judi Online: Sebagai Penghalang Wacana Indonesia Emas 2045
Eduaksi | 2024-12-05 21:51:34Indonesia merupakan negara yang memiliki wacana untuk menjadi sebuah negara maju di tahun 2045. Hal tersebut merupakan visi pemerintah Indonesia seperti yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang di tulis pada kamis, 15 Juni 2023. Jika mendengar hal tersebut, maka sudah dapat diketahui akan adanya angin segar bagi masa depan bangsa indonesia. Hal tersebut karena Indonesia emas tahun 2045 ini merupakan salah satu proyeksi yang nantinya akan menjadikan perubahan yang besar terhadap bangsa Indonesia di tahun 2045 mendatang, dalam mempersiapkan generasi muda Indonesia untuk menjadi lebih berkualitas, berkompeten, dan berdaya saing tinggi pada peringatan 100 tahun kemerdekaan. Namun hal itu tentunya sangat tidak mudah bagi bangsa Indonesia untuk mencapai titik tersebut. Banyak sekali tantangan-tantangan yang terjadi diindonesia yang menjadi penghalang dalam mewujudkan Indonesia emas 2045. Salah satu hal yang sudah mengakar dan hampir mustahil untuk lenyap di Indonesia ialah maraknya perjudian online.
Perjudian Online, Perusak Calon Generasi Emas 2045
Judi online merupakan sebuah permainan judi (Taruhan) yang dilakukan secara online (dalam jaringan), yang mana sekarang ini sudah menjadi hama digital di era globalisasi. Saat ini perjudian online bukan hanya melibatkan orang dewasa saja, namun sudah merambah kepada anak-anak yang bahkan masih dibawah umur. Anak-anak tersebut yang diharapkan menjadi calon generasi emas yang memiliki karakter kuat, keterampilan tinggi, dan inovasi yang mendorong kemajuan bangsa. Namun pada kenyataanya judi online justru menciptakan sikap malas, ketergantungan, dan kecenderungan seseorang untuk mencari jalan pintas yang justru merugikan kualitas sumber daya manusia itu sendiri. Hal tersebutlah yang kemudian menjadi sebuah tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia, terutama dalam mewujudkan Indonesia dengan rencana generasi emas tahun 2045.
Tingginya Jumlah Pemain Judi Online di Indonesia, Hingga Melibatkan Anak Usia di Bawah Umur
Semakin berkembang pesatnya teknologi digital pada era modern di Indonesia menjadi jalan mudah masuknya situs perjudian online. Dikutip dari beberapa laman berita Bapak Budi Gunawan selaku Menko Polkam mengatakan bahwasanya total perputaran uang judi online di Indonesia telah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemain judi online di Indonesia per tahun 2024 ini mencapai 8,8 juta pemain, yang mana kebanyakan para pemainnya merupakan orang-orang kelas menengah kebawah (Egeham, 2024). Menurut PPATK (Proses Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berdasarkan data demografi, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2% dari pemain, dengan total 80.000 orang. Jumlah angka kasus yang setinggi itu terlihat mustahil untuk bisa diberantas habis. Apalagai sekarang ini beberapa oknum pejabat yang malah berusaha melindungi situs-situs perjudian online tersebut. Hal demikian lah yang kemudian akan terus menjadi PR bagi pemerintahan Indonesia dalam beberapa tahun ke depan terkait upaya dalam memutus mata rantai perjudian online di Indonesia. Upaya yang strategis dan efektif perlu dilakukan untuk melindungi calon-calon generasi emas 2045 mendatang.
Usaha, Upaya, Serta Kendala Pemerintah Dalam Penanganan Kasus Perjudian Online di Indonesia
Akhir-akhir ini pihak kepolisian dan Komdigi sudah banyak mengamankan dan memantau para pelaku termasuk semua oknum-oknum yang terlibat dalam perjudian online. Walaupun kemungkinan tidak akan bisa 100% habis dalam sekejap, karena melihat setiap harinya para pemain maupaun para bandar yang terus bertambah. Ditambah para pelaku perjudian online justru yang melarikan diri hingga ke luar negeri, yang mana hal tersebut dapat menghambat pemerintah dalam upaya pengungkapan kasus judi online. Untuk sementara ini data yang dilansir dari aptika.kominfo.go.id Sebanyak 5.128.871 konten perjudian telah ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Total konten tersebut terhitung sejak periode 2017 sampai dengan November 2024.
Dari 5.128.571 konten perjudian, sebanyak 3.457.007 konten perjudian telah ditangani sejak periode 1 Januari hingga 7 November 2024 (Alfarizi, 2024). Periode ini merupakan jumlah penanganan terbanyak sejak Kemkomdigi menangani konten perjudian. Selain Komdigi, kepolisian pun sebenarnya sudah lama menengakan undang-undang yang mengatur perjudian online ini sendiri di antaranya terletak dalam pasal 27 ayat 2 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 303 bis KUHP mengatur tentang larangan dan sanksi untuk aktivitas judi online.
Dikutip dari journal-stiayappimakassar.ac.id implementasi dari penegakan hukumnya tersebut masih kurang efektif. Salah satu kendala utama adalah kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum serta keterbatasan sumber daya untuk melacak dan menindak situs judi yang sering kali beroperasi dari luar negeri. Di mana perbuatannya tersebut merujuk kepada seluruh unsur tindak pidana (Fashri, 2014).
Selain itu, Pendekatan penegakan hukum yang terfragmentasi di Indonesia sering kali berfokus pada manifestasi yang terlihat daripada menyelidiki kompleksitas teknologi dan operasional yang mendasarinya, yang mengarah pada permainan kucing-kucingan di mana situs yang teridentifikasi dengan cepat muncul kembali di bawah domain atau penyamaran yang berbeda (de Boer et al., 2017). Dalam hal tersebut terlihat bahwasanya pemerintahan di Indonesia sudah bersikeras dalam menangani kasus perjudian online, namun masih banyak orang yang sampai saat ini masih banyak yang melakukan perjudian online dengan cara-cara yang lebih canggih dan pintar.
Lantas mengapa hal tersebut terjadi? Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang masih merasa kebal dengan hukum dengan bukti masih banyaknya orang yang melakukan perjudian online, bahkan menggunakan cara-cara yang lebih canggih. Pertanyaan tersebut tidak bisa di jawab secara pasti karena banyak faktor yang menyebabkan seseorang tetap melakukan perjudian online.
Bukan hanya berasal dari faktor internal saja, namun juga beberapa faktor eksternal yang mungkin membuat seseorang menjadi tidak takut lagi terhadap hukum yang mengatur perjudian online. Hal tersebut kembali lagi pada ulah oknum-oknum pemerintah itu sendiri yang masih berusaha melindungi situs perjudian online, yang membuat para bandar atau pemain judi online semakin merasa aman, dan secara tidak langsung yang membuat angka perjudian online terus melonjak. Jika tujuan Indonesia ini ingin menjadi negara maju di tahun 2045, maka hal tersebut perlu menjadi evaluasi yang cukup besar baik dari sudut pandang pemerintah maupun dari sudut pandang dan pola pikir masyarakat itu sendiri, guna memperbaiki sumber daya manusia sehingga berdampak pada masa depan bangsa di 2045 nantinya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.