Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Herlina Fauziah Hidayanti

Pemerintah Terapkan Sistem KRIS: Akhir Kelas BPJS, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

Info Sehat | 2024-12-02 09:38:04
Sumber : Magetan Ngancar 
Sumber : Magetan Ngancar

Surabaya, Desember 2024 – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas pada BPJS Kesehatan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, masyarakat akan merasakan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keadilan dan standar pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta BPJS, tanpa memandang kemampuan ekonomi.
Apa Itu KRIS?
KRIS JKN merupakan sistem rawat inap baru yang menetapkan standar fasilitas kesehatan yang sama bagi semua peserta BPJS. Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, sistem ini mengutamakan keselamatan dan kenyamanan pasien. “Dengan KRIS, tidak ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan iuran. Semua peserta berhak mendapatkan layanan rawat inap yang setara,” ujarnya.
KRIS juga membawa sejumlah standar baru untuk fasilitas kesehatan, seperti ventilasi udara yang memadai, kamar mandi dalam, hingga ketersediaan outlet oksigen. Semua perubahan ini harus diterapkan paling lambat pada Juni 2025.
Kekhawatiran Masyarakat
Meski digadang-gadang sebagai langkah maju, penerapan KRIS memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak yang khawatir akan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebagai dampak dari peningkatan fasilitas. Peserta BPJS kelas 3 merasa cemas tidak lagi mampu membayar iuran jika penyesuaian dilakukan.
“Saya sudah berat membayar iuran kelas 3 yang sekarang, apalagi kalau nanti harus naik. Kalau begini, bukannya makin meringankan rakyat, malah semakin membebani,” ujar Yuni, seorang peserta BPJS Kesehatan di Jakarta.
Di sisi lain, peserta kelas 1 juga mempertanyakan kesesuaian biaya dengan layanan yang akan mereka terima. “Selama ini, saya bayar lebih untuk fasilitas lebih baik. Kalau semua fasilitas disamakan, apa gunanya saya bayar lebih mahal?” ujar Arif, warga Bandung.
Evaluasi dan Penyesuaian Tarif
Untuk menjawab kekhawatiran ini, pemerintah melalui Perpres 59/2024 menegaskan akan melakukan evaluasi tarif, manfaat, dan iuran secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini akan diumumkan paling lambat pada Juli 2025.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, “Pemerintah akan memastikan tarif yang diterapkan sesuai dengan kemampuan masyarakat dan tidak membebani, sambil tetap menjaga kualitas layanan kesehatan.”
Harapan Baru dalam Layanan Kesehatan
Meski menuai pro dan kontra, sistem KRIS diharapkan mampu menghapus diskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Dengan fasilitas rawat inap yang seragam, setiap peserta BPJS memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan yang layak.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam memastikan kebijakan ini berjalan tanpa merugikan peserta, terutama dari kalangan ekonomi lemah. Akankah sistem KRIS menjadi solusi atas keluhan layanan kesehatan selama ini? Hanya waktu yang akan menjawab.

Herlina_Universitas Airlangga

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image