Wujudkan Masyarakat Sejahtera: Peran Kesehatan Masyarakat Terhadap SDGs 2030
Edukasi | 2024-11-28 14:25:45Oleh : Aflakhah Auliaul Aghnia, Mahasiswa Universitas Airlangga
Pasti di antara kalian sering mendengar istilah SDGs, bukan? Namun, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan SDGs itu? Tahukah kalian bahwa seorang lulusan kesehatan masyarakat juga memiliki peran untuk mewujudkan SDGs? Yuk simak penjelasan berikut ini!
Kesehatan masyarakat memiliki peran besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui komitmen beberapa pihak, baik nasional maupun internasional, yang biasa disebut dengan SDGs (Sustainable Development Goals). Komitmen ini bisa juga disebut dengan TPB (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Sudah 9 tahun sejak dideklarasikannya komitmen tersebut oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) saat siding umum pada September 2015 silam. Komitmen ini terdiri dari 17 tujuan dan terperinci kembali menjadi beberapa target dalam setiap tujuannya.
Kesehatan masyarakat dapat mengambil peran untuk mewujudkan beberapa tujuan SDGs, contohnya pada tujuan kedua. Tujuan kedua yakni tanpa kelaparan (Zero Hunger). Tujuan ini memiliki harapan agar masyarakat, terkhusus masyarakat yang tergolong rentan, tidak lagi merasakan kelaparan melalui tercukupinya pangan dan juga gizi terpenuhi serta adanya peningkatan di sektor pertanian. Ahli kesehatan masyarakat berperan aktif dalam memberikan penyuluhan secara berkala terkait pemenuhan makanan bernutrisi kepada masyarakat terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi makanan bernutrisi rendah.
Menurut hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, terdapat penurunan angka stunting dari 24,4% (2021) menjadi 21,6% (2022). Hasil ini berjalan searah dengan target SDGs. Kesehatan masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya pencapaian ini agar angka stunting dapat ditekan kurang dari 20% sesuai standar WHO. Pengadaan penyuluhan berkala terkait pemenuhan makanan bernutrisi dapat dilakukan kepada masyarakat terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi makanan bernutrisi rendah.
Terdapat pula tujuan ketiga, yaitu kehidupan sehat dan sejahtera (Good and Health Well-Being). Tujuan ketiga ini memiliki perhatian pada permasalahan di bidang kesehatan, di antaranya angka kematian pada ibu dan anak dengan usia di bawah 5 tahun, kematian akibat penyakit menular dan tidak menular, seks bebas, penyalahgunaan zat berbahaya, pembiayaan pada bidang kesehatan, dan lain sebagainya. Kesehatan masyarakat memiliki pemahaman lebih mendalam tentang permasalahan yang menjadi perhatian dari tujuan SDGs ini. Kesehatan Masyarakat memiliki fokus pembelajaran terkait epidimiologi, biostatistika, kependudukan, dan promosi kesehatan (EBIOP).
Menurut BPS (2022), perempuan di perdesaan cenderung mengalami hambatan akses ke fasilitas kesehatan, perempuan dengan ekonomi menengah ke bawah memiliki cakupan jaminan kesehatan terendah, dan perempuan berpendidikan rendah cenderung memilih bersalin di dukun dibandingkan fasilitas kesehatan.
Berdasarkan BPS (2022), terdapat peningkatan pengendalian penyakit Malaria dari 347 (2021) menjadi 372 (2022) dari total kabupaten/kota di Indonesia. Akan tetapi, terdapat tiga kabupaten/kota dengan beban penyakit Malaria tinggi berdasarkan hasil BPS, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Para ahli kesehatan masyarakat berperan aktif dalam upaya mengendalikan, menekan, dan mengatasi permasalahan tersebut melalui turun secara langsung kepada masyarakat di daerah, terutama daaerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), untuk melakukan penyuluhan, pengedukasian, serta pemberian solusi.
Tujuan keenam berupa air bersih dan sanitasi layak (Clean Water and Sanitation) dapat menjadi fokus ahli kesehatan masyarakat dalam upaya mencapai tujuan akhir tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan isinya, tujuan keenam ini memiliki target tercapainya pasokan air minum aman dengan harga terjangkau, turunnya angka buang air besar sembarangan di lingkungan masyarakat, dan tersedianya sumber air bersih dengan indeks kualitas yang memenuhi standar.
Karena lingkup tujuan ini berfokus pada lingkungan, kesehatan Masyarakat dapat mengambil peranan tersebut. Peranan dalam upaya pencapaian ini dapat dilakukan melalui pengecekan, pengawasan, serta penyuluhan secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya sanitasi dengan buang air besar sesuai tempatnya atau Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan juga penyedotan tangki septik yang dilakukan setidaknya satu kali dalam 5 tahun. Pengelolaan air bersih juga perlu dilakukan dengan meminimalkan limbah hasil industri yang mencemari lingkungan sekitar.
Tak hanya 3 tujuan yang telah disebutkan, kesehatan masyarakat dapat berkontribusi pada berbagai tujuan SDGs 2030. Besar harapan tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat setelah usaha yang telah dilakukan selama beberapa tahun ke belakang ini melalui komitmen pada ranah internasional. Kontribusi dari kesehatan masyarakat menjadi salah satu tonggak utama tercapainya tujuan akhir dari komitmen ini.
DAFTAR PUSTAKA
Amannullah, G., dkk. (2023). Laporan Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2023. Jakarta: Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. (2023). Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%. https://ayosehat.kemkes.go.id/prevalensi-stunting-di-indonesia-turun-ke-216-dari-244 [online]. (diakses 28 November 2024).
Pristiandaru, Danur Lambang. 2023. Mengenal 17 Tujuan SDGs Pembangunan Berkelanjutan Beserta Penjelasannya. https://lestari.kompas.com/read/2023/05/02/080000486/mengenal-17-tujuan-sdgs-pembangunan-berkelanjutan-beserta-penjelasannya [online]. (diakses tanggal 1 Oktober 2024).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.