Ironi Gaji Guru Honorer Rendah, Penyebab Maraknya Praktik Pungli di Sekolah
Pendidikan dan Literasi | 2024-11-27 22:13:59Pungli atau pungutan liar adalah, tindakan meminta sesutu (biasanya adalah uang) secara ilegal kepada pihak tertentu, tanpa memiliki dasar hukum, atau persetujuan pihak yang bersangkutan. Kegiatan pungli ini termasuk ke dalam bentuk korupsi, yang bisa terjadi di mana saja. Praktik pungli tentunya sangat merugikan pihak yang dimintai pungutan. Pelaku pungli dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam lingkup pendidikan, pungli biasa terjadi di sekolah-sekolah, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Bentuk pungli yang terjadi pun beragam, contohnya adalah praktik pungli yang terjadi saat penerimaan siswa baru. Sekolah yang tidak jujur, akan membuka jalur penerimaan siswa tambahan, dengan syarat membayarkan sejumlah uang dengan nominal tertentu, yang dikenal dengan istilah jjual beli bangku. Selain ptaktik jual beli bangku, sekolah menetapkan harga yang tak masuk akal, untuk setelan seragam resmi sekolah seperti pakaian batik dan olahraga. Hal ini dapat menjadi indikasi terjadinya pungli, apabila pihak sekolah tidak transparan dalam mematok harga untuk setiap seragam sekolah yang mereka jual tersebut.
Mirisnya, hanya sedikit kasus pungli di sekolah yang terkuak dan diketahui oleh publik, sedangkan praktik pungli di sekolah semakin menjamur, dan seakan menjadi tradisi setiap tahunnya. Lemahnya pengawasan terhadap sekolah, serta keterlibatan oknum-oknum tertentu membuat praktik pungli yang terjadi di sekolah sulit terdeteksi. Untuk itu, orang tua murid perlu lebih kritis dan harus mempertimbangkan dengan matang, ketika menentukan sekolah mana yang akan dipilih sebagai tempat anak menimba ilmu.
Selain hal-hal yang disebutkan di atas, menjamurnya praktik pungli di sekolah dapat disebabkan oleh rendahnya upah yang diterima oleh guru honorer. Sudah bukan rahasia lagi jika upah yang diterima oleh guru honorer sangat memprihatinkan, bahkan jauh dibawah standar UMR. Biaya pendidikan profesi yang besar, serta beban kerja yang berat, tentunya tidak sebanding dengan upah yang diterima, yaitu kisaran seratus ribu sampai satu juta rupiah. Dana BOS yang diterima sekolah pun hanya mampu menutupi kebutuhan operasional sekolah, dan tidak mampu mencukupi kebutuhan akan upah guru honorer. Hal ini dapat memperburuk kinerja guru, dan mendorong praktik pungli semakin merajalela di dunia pendidikan.
Meski praktik pungli mungkin dilakukan dengan tujuan mencukupi upah guru honorer, tentunya hal ini tidak dapat dibenarkan, karena dapat merugikan berbagai pihak, terutama orang tua murid. Untuk itu, pemerintah perlu membuat kebijakan baru yang mengatur terkait kesejahteraan dan kesetaraan guru, terutama guru honorer. Pengawasan ketat terhadap anggaran sekolah pun harus dilakukan untuk meminimalisir kasus pungli di sekolah.
Guru bukan hanya sekedar profesi. Guru adalah tonggak untuk mencapai kemajuan bangsa. Dengan memuliakan guru, artinya kita mendukung Indonesia untuk maju ke arah yang lebih baik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.