Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ade Candra, S.pt

Imbas Kenaikan Pajak : Barang Makin Mahal di Daerah 3 T

Kebijakan | 2024-11-24 08:34:09

 

Gambar Jual Beli di Pasar ( Sumber : adjar.ID - Grid.ID )

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11% Menjadi 12% Menuai kritikan dari berbagai pihak. Tak ayal laman medsos pun dibanjiri komentar yang bikin saflok dan bernada sarkasme. Ada yang boikot, ada yang menyerukan mengurangi konsumsi bahkan ada yang lebih ekstrim misalnya dengan mengajak demo agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN tersebut

Namun pemerintah berdalih kenaikan PPN adalah cara cepat dan mutlak untyk memenuhi target penerimaan Negara seperti disampaikan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Cendrawasih, Yohanes Cores Seralurin SE MSIAK CA dikutipt dari Jubi (24/11/2024). Namun kenaikan PPN menimbulkan resiko pada disparitas harga dimana harga barang dan jasa makin mahal di Daerah 3T ( Terdepan, Terluar dan Tertinggal )

Imbasnya tentu semakin menambah beban masyarakat dan konsumen. Bagaimana tidak, ketiks ada kenaikan PPN, yang memikul beban iru adalah konsumen karena kenaikan PPN menimbulkan tambahan nilai dari setiap pembelian atau transaksi. Terkait hal ini Daerah yang paling terdampak adalah Daerah 3 T. salah satunya adalah daerah Pedalaman papua, Kalimantan atau Daerah terpencil di Pulau Sumatera.

Uniknya lagi Keniakan PPN ini menyasar kebutuhan pokok masyarakat, bukan hanya sembako, Pakaian misalnya, jadi kebutuhan primer di Pedalaman Papua yang harus didatangkan dari luar tanah papua, saat ini harga pakaian di sejumlah kabupaten di Papua Pegunungan lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Diperkirakan dengan kenaikan PPN menjadi 12% harga pakaian akan melonjak lebih tinggi.

Begitu juga untuk bahan konstruksi seperti semen, juga tidak luput dari kenaikan PPN, harga akan melonjak di daerah pegunungan seperti Kabupaten Jayawijaya karena semen harus diangkut dengan pesawat terbang dan biaya angkutnya dihitung berdasarkan bobot barang, bayangkan di Jayapura saja harga semen saat ini sudah mencapai RP 90 – 96 Ribu persak. Nah berapa harganya jika sampai di Kabupeten Jaya Wijaya.

Disatu sisi memang kenaikan PPN membantu keuangan Negara dan itu harus ditaati bersana karena sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021. Namun pertanyannya apakah bijaksana memperbaiki keuangan Negara dengan cara menaikkan PPN sementara konsumen atau masyarakat menanggung Imbasnya. Tentu para ahli yang bisa menjawabnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image