Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nanda perwira

Kenaikan PPN di Mata PKB

Bisnis | 2024-11-21 20:33:29

Komisi XI DPR RI pada Rabu (20/11) telah menegaskan bahwa penundaan kenaikan PPN 12% tidak perlu mengubah UU HPP (Harmonisasi Peraturan Pajak) 2021. Ini berarti prosesnya bisa diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah (PP) saja.

"DPP PKB ikut mengadvokasi pandangan itu. UU HPP itu memang memberi ruang untuk exit, sehingga kenaikan PPN bukan harga mati. Tergantung situasi ekonomi rakyat. Maka keputusan saat ini ada di tangan presiden," demikian disampaikan Ketua DPP PKB Dita Indah Sari di Jakarta, Kamis (21/1).

PKB paham bahwa pemerintah butuh penguatan APBN. Namun situasi ekonomi sekarang yang belum tepat. Apalagi kenaikan PPN akan mengganggu rantai produksi manufaktur dan padat karya, yang bisa berujung pada PHK pekerja. Hingga Oktober 2024, PHK terlapor sudah 64.947 orang. Belum yang tidak dilaporkan.

"Untuk menggenjot APBN, PKB fokus mendorong ide opsi-opsi jangka pendek lain untuk dikaji, yang jika dilakukan dampaknya tidak akan luas seperti PPN. Misalnya penyesuaian royalti dan bagi hasil produk tambang dan komoditi yang sedang bagus harganya di dunia. Atau cukai ekspor komoditi lain yang sedang baik harganya, dan cukai impor barang mewah. Bisa ada pemasukan, namun tidak mengganggu daya beli yang sedang merosot," lanjut Dita.

"Dalam jangka menengah PKB berharap lebih banyak upaya efisiensi dan penegakan hukum untuk mencegah kebocoran anggaran dalam pemasukan dan pengeluaran, seperti yang menjadi concern Presiden juga. Misalnya : illegal mining, illegal fishing dan logging, impor ilegal yang lolos cukai, penyelewengan BBM bersubsidi. Semua itu memusnahkan potensi penghasilan negara ratusan triliun," ujar Dita.

Efisiensi di BUMN juga wajib agar deviden meningkat. Serta penyediaan kepastian hukum dan aturan agar menarik investor dalam dan luar.

"PKB siap sepenuh tenaga mendukung pemerintah menjalankan hal ini," ujar Dita.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image