Bahaya Skincare Berbahan Merkuri: Peran Apoteker dalam Menjaga Keamanan Konsumen
Pendidikan dan Literasi | 2024-11-20 20:35:32Pelayanan kefarmasian merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang menunjang tercapainya kesehatan masyarakat yang secara langsung bertanggung jawab terhadap profesi apoteker dalam peningkatan kualitas hidup pasien. Apoteker memiliki peran utama dalam memastikan ketersediaan obat yang tepat bagi pasien. Apoteker juga bertanggung jawab dalam mengelola stok obat, memberikan konseling obat kepada pasien, dan memastikan penggunaan obat yang aman dan efektif. Selain itu, Apoteker juga berperan dalam memantau dan mengevaluasi terapi obat pasien, mendeteksi interaksi obat yang berpotensi berbahaya, memberikan informasi tentang dosis yang benar, dan mengurangi risiko efek samping obat.
Menjadi seorang farmasis, tidaklah hanya terpaku pada obat-obatan dan pelayanan kesehatan. Di time advanced ini, terdapat dua dunia yang tampaknya berbeda yaitu, industri skincare dan farmasi. Mungkin banyak di antara kita yang masih melihat industri skincare dan farmasi sebagai dua entitas yang berbeda. Namun, sebenarnya dua industri ini memiliki hubungan yang sangat erat dan saling melengkapi.
Industri skincare berkutat dengan produk-produk yang membantu individu merawat kulit mereka, mempertahankan dan memperbaiki penampilan estetik. Di sisi lain, industri farmasi menangani aspek-aspek yang lebih mendalam dari kesehatan, mencakup penelitian, pengembangan, produksi, dan distribusi obat-obatan. Faktanya, banyak produk skincare sekarang ini mengandung bahan-bahan yang juga ditemukan dalam produk farmasi. Hal ini menunjukkan adanya kolaborasi yang erat antara dua industri ini.
Menurut information dari Worldwide Makeup Industry Magazine, pasar skincare worldwide diperkirakan mencapai USD 189 miliar pada tahun 2025. Kebutuhan akan produk skincare yang efektif dan aman tidak pernah semakin meningkat. Namun, kebutuhan tersebut harus sejalan dengan standar kesehatan yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan. Inilah di mana peran farmasi sangat penting. Pasar skincare di Indonesia pada tahun 2024, termasuk peningkatan sebesar 9,2% yang terjadi dari tahun 2023 hingga 2024. Ada beberapa faktor penting yang mendorong pertumbuhan pasar skincare, seperti peningkatan kelas menengah yang signifikan di Indonesia, beragamnya stage e-commerce yang semakin memudahkan akses masyarakat terhadap produk skincare, serta peningkatan penggunaan media sosial sebagai alat promosi dan edukasi.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2015 Tentang persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Salah satu sediaan kosmetik yang banyak digunakan oleh masyarakat terutama oleh kaum wanita adalah produk pemutih wajah. Terkadang produsen yang tidak bertanggung jawab memasukkan bahan berbahaya yang digunakan sebagai pemutih kulit yaitu logam merkuri (Hg), yang dalam jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan pada organ tubuh dan juga bersifat toksik (Wijaya, 2013).
Dalam periode di mana kecantikan sering kali dikaitkan dengan kulit putih dan bersih, peran tenaga kefarmasian, terutama Apoteker menjadi sangat penting dalam memastikan keamanan produk skincare yang beredar di masyarakat. Dengan memberikan edukasi yang tepat akan membantu masyarakat untuk memilih produk yang aman dan efektif, serta memahami bahwa kecantikan tidak selalu identik dengan kulit putih, tetapi lebih pada kulit yang sehat dan terawat. Melalui edukasi yang dilakukan oleh Apoteker, diharapkan masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik yang beredar.
Merkuri adalah bahan aktif yang efektif untuk mencerahkan kulit, dengan hasil yang cepat, tetapi harganya melebihi manfaatnya. Penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya dalam produk skincare dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, mulai dari iritasi kulit hingga risiko kanker kulit dalam penggunaan jangka panjang. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa efek samping utama merkuri dalam produk perawatan kulit adalah kerusakan ginjal. Sebagai ilustrasi, retinol, bahan aktif yang sangat populer dalam produk skincare, pada awalnya dikembangkan dan digunakan dalam industri farmasi untuk mengobati jerawat. Sekarang, retinol telah menjadi bintang dalam industri skincare, dipuji karena khasiatnya dalam mengurangi garis halus dan keriput.
Di tabel periodik, merkuri memiliki simbol “Hg” dan nomor atomnya adalah 80. Merkuri ada yang berupa unsur (logam), metilmerkuri, dan senyawa merkuri anorganik. Senyawa merkuri anorganik adalah jenis senyawa yang sering digunakan sebagai campuran skincare seperti sabun, krim, moisturizer, dll. Produsen pembuat skincare mengandung merkuri sering tidak mencantumkan merkuri pada bahan aktif produknya. Mereka jamak mencantumkan nama lain seperti Hg, merkuri iodida, merkuri klorida, merkuri amonia, amida klorida merkuri, mercury, cinnabaris, merkuri sulfida, hydrargyri oxydum rubrum, merkuri oksida, atau merkuri iodida.
Krim pemutih adalah salah satu jenis kosmetik yang merupakan campuran bahan kimia dan bahan lainnya dengan khasiat bisa memucatkan noda hitam (coklat) pada kulit. Tujuan penggunaannya dalam jangka waktu lama agar dapat menghilangkan atau mengurangi hiperpigmentasi pada kulit. Tetapi penggunaan secara terus-menerus justru akan menimbulkan pigmentasi dengan efek permanen (Citra, 2007).
Merkuri anorganik berkisar 1-10% digunakan sebagai bahan pemutih kulit dalam sediaan krim karena berpotensi sebagai bahan pemucat warna kulit. Daya pemutih pada kulit sangat kuat, karena toksisitasnya terhadap organ-organ ginjal, saraf dan otak sangat kuat maka pemakaiannya dilarang dalam sediaan kosmetik (WHO, 2011).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/MENKES/V/1998 tentang bahan, zat warna, substrat, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik. Dalam kadar yang sedikit merkuri dapat bersifat racun. Mulai dari perubahan warna kulit, bintik-bintik hitam, alergi, iritasi, serta pada pemakaian dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin. Bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare dan kerusakan paru-paru serta merupakan zat karsinogenik (BPOMRI, 2007).
Penulis: Dewi Indah Ayu Rahmawati, Mahasiswi S1 Fakultas Farmasi Universitas Airlangga.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.