Memberantas Kejahatan Seksual dengan Solusi Fundamental
Agama | 2024-11-19 16:13:49
Siapa yang tidak marah melihat berita yang membelalakan mata seolah tidak percaya, benarkah hal itu bisa dilakukan oleh manusia yang bergelar ustad, pimpinan sebuah yayasan yang mengurus anak-anak yatim. Kata-kata kasar apa yang mesti terucap untuk mengutuk perbuatan laknat tersebut.
Sebuah kejadian yang mengenaskan, memilukan serta mengerikan terhadap anak-anak disebuah yayasan, bagaimana mereka diperlakukan, hanya untuk memuaskan syahwat laknat para manusia durjana, dengan melakukan perbuatan yang Alloh larang, perbuatan Kaum Sodom. Korbannya adalah anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan, pendidikan namun justru keberadaan mereka dalam bahaya besar, yakni menjadi korban dari orang yang seharusnya memberi perlindungan.
Kasus ini bukan pertama dan bukan satu-satunya kasus pelecehan terhadap anak, masih banyak kasus yang terjadi dan menimpa mereka seperti perundungan, pembuliyan, pemerkosaan, pembunuhan, stunting dan masih banyak lagi problematika yang dialami anak-anak.
Kasus pemerkosaan yang menimpa anak kian tak terelakan, bahkan pelaku adalah anggota keluarga atau kerabat, tetangga dekat sendiri. Kasus pemerkosaan tak jarang disertai aksi biadab yakni pembunuhan terhadap korban. Seolah keamanan dari predator pencabulan dan pemerkosaan tak bisa dihindari. Tidak adanya kontrol masyarakat yang lemah, perkembangan alat teknologi bagaikan dua sisi mata pisau yang tidak bisa dipisahkan antara manfaat dan kemudorotannya serta lemahnya peran negara dalam menyaring informasi untuk menangkal budaya bebasa dalam pergaulan
Kondisi anak kian terancam sedangkan keberadaan keluarga, masyarakat dan negara tidak bisa diharapkan menjadi benteng perlindungan bagi anak. Dampak ini tidak lain akibat dari penerapan sistem sekuler yang merusak naluri dan akal manusia. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, hal ini mengakibatkan akal dan naluri manusia tidak dituntun agama sebagai aturan Alloh, kecuali mengikuti nafsunya yang condong pada kemaksiatan atau perbuatan buruk.
Peran negara dalam sistem sekuler sangat minim dalam melindungi rakyatnya, begitu juga pendidikan yang diterapkan berbasis sekuler, dimana tidak melahirkan generasi yang memiliki kepribadian muliya. Sanksi yang diberlakukan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku, semakin menambah permasalahan karena hukum bisa diperjualbelikan bahkan hukum bisa dipermainkan tumpul keatas dan tajam kebawah.
Dalam Islam peran negara adalah sebagai pelindung dan pelayan umat yang berlandas pada aqidah Islam. Halal dan haram menjadi standar dalam menentukan perbuatan. Pendidikan yang diterapkan mampu melahirkan generasi yang memiliki syaksiyah Islam atau kepribadian Islam, kepribadian yang memiliki pola fikir dan pola Islam.
Negara menerapkan sistem pergaulan sesuai ajaran Islam, di antaranya menjaga pergaulan di lingkungan keluarga dan masyarakat, kewajiban menutup aurat, larangan mendekati zina dan dilarang berkhalwat dan ikhtilat. Keberadaan menjadi lembaga media dan informasi yang berfungsi menyaring konten dan tayangan yang tidak layak bagi perkembangan generasi, seperti tontonan porno, film bernilai sekuler liberal, media yang menyeru perbuatan maksiat, dan berbagai macam yang mengarah pada pelanggaran terhadap syariat Islam.
Islam juga memiliki tiga pilar untuk melindungi aqidah umat, menjaga akal dengan menciptakan individu yang bertaqwa, kontrol dari masyarakat dan adanya negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Hal ini hanya bisa dilakukan ketika Islam diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek.
Islam menegakkan sistem sanksi yang tegas dengan memberi hukuman para pelaku berdasarkan nilai kejahatannya menurut pandangan syariat. Hukuman yang diberlakukan harus merujuk kepada hukum Allah dan kebijakan seorang khalifah selaku pemegang kewenangan dalam melaksanakan hukum. Hukum yang diberlakukan berdasarkan syariat akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Dengan demikian, aturan Islam dalam institusi Khilafah inilah yang mampu memberi kemanan dan mewujudkan perlindungan hakiki bagi setiap warga negaranya dari berbagai tindak kejahatan yang dalam sistem sekuler saat ini kian merajalela
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.