Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image siti suryani

Hukum Tebang Pilih dalam Sistem Kapitalis

Agama | 2024-11-11 07:13:19

 

Korupsi merupakan tindak kejahatan yang terus terulang, meski pemberantasan dilakukan dengan berbagai cara, namun tidak pernah menemukan penyelesaian untuk menghentikannya. Setiap lembaga seolah tidak bisa lepas dari tindak korupsi yang kian menggurita.

Maraknya tindak korupsi seolah adanya pembiaran oleh negara, tidak ada tindakan atau hukuman tegas terhadap pelaku korupsi. Hukuman bagi pelaku korupsi tidak lebih dari penjara yang pastinya akan mendapat remisi, sehingga hukuman bagi koruptor kian ringan. Dalam penanganan dan sanksi hukuman tindak korupsi pun ada perbedaan perlakuan terhadap pelaku, hal ini tentu tidak lepas dari sorotan masyarakat yang menginginkan keadilan dalam hukum.

Adanya perbedaan dalam penanganan sanksi hukum terhadap tindak korupsi nampak nyata. Sebagai contoh tindak korupsi atas impor gula begitu cepat diatasi dan segera pelaku diamankan atau lebih miris lagi kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang nenek, mengambil kayu sekedar untuk memenuhi kebutuhan makan, langsung diproses dan diadili.

Adapun terkait kasus dugaan gratifikasi terhadap Ketua Umum PSI ( Partai Solidaritas Indonesia), Kaesang Pangarep dalam kasus pemberian fasilitas jet pribadi. Komisis Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan klarifokasi bahsanya pemberian fasilitas kepada Kaesang selaku putra dari Presiden Jokowi bukan sebagai pemberian gratifikasi disebabkan bukan penyelenggara negara. Hal ini dikatakan tidak akan memengaruhi kebijakan negara.

Tebang Pilih Penegakan Hukum

Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalisme, dimana yang kuat, yang memiliki kekuatan kekuasaan dan keuangan mampu mengalahkan bahkan menindas dan berbuat zalim terhadap pihak yang lemah. Sistem yang menghalalkan segala cara, terlebih mereka yang memiliki kekuasaan memaksakan kehendak sesuai keinginannya, dengan memanfaatkan jabatannya meski harus mengkhianati amanah sebagai pemimpin.

Hukum dalam sistem sekuler kapitalisme dengan karakternya bahwa hukum tumpul keatas tajam kebawah, begitu nyata adanya. Siapapun yang menjadi penguasa atas negeri seolah kebal hukum. Bahkan, pelanggaran yang dilakukan tidak akan menjeratnya terkena sanksi. Kekuasaan yang cenderung korup adalah sebuah hal yang pasti terjadi dalam seluruh lembaga disebabkan tidak adanya peran agama dalam mengawasi perilaku manusia.

Jelas nyata tidak adanya pemerataan dalam hukum, yang ada kebebasan dalam berbuat apapun sesuai sistem demokrasi yang melahirkan kebebasan dalam berbuat dan menjadikan manusia sebagai pembuat hukum dan kebijakan. Hukum yang dihasilkan atas akal manusia memiliki sifat lemah dan terbatas, maka kebijakan akan menimbulkan pertikaian, kerusakan dan ketidakadilan dan berujung pada kezaliman penguasa atas rakyatnya.

Sebuah keniscayaan dalam sistem kapitalis ini para pelaku korupsi adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan modal, karena memberi peluang besar melakukan tindak korupsi dengan kekuasaan yang diampunya. Sebuah hal mustahil dalam sistem ini memberantas tuntas korupsi karena penguasa sendiri yang melakukan dan membuat aturan, serta tidak adanya kontrol diri dan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi

Penegakan Hukum Dalam Islam

Dalam Islam kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan agama, bukan semata-mata kekuasaan itu sendiri. Islam memandang bahwa perbuatan itu terikat dengan hukum syara. Korupsi adalah hal yang Alloh haramkan, maka berdosa jika ada yang melakukanya.

Ketika syara menyatakan keharaman atas suatu perbuatan untuk ditinggalkan, selanjutnya ada sanksi yang diberlakukan bagi yang berani melakukan perbuatan tersebut. Islam menutup celah terhadap hal yang dilarang termasuk tindak korupsi yang dilakukan para aparat. Dengan meningkatkan ketaqwaan setiap individu untuk selalu taat pada syariat, dan juga adanya kontrol sosial dari masyarakat dengan aktifitas amar maruf nahi munkar.

Dalam Islam perekrutan para aparat ataupun pegawai juga tidak lepas daripada agama. Mereka yang terpilih adalah orang yang memiliki kepribadian Islam. Dilarang mengangkat pejabat dari kalangan orang fasik gemar melakukan kemaksiatan termasuk korupsi dan kecurangan. Perhitungan kekayaan dilakukan saat seseorang sebelum dan sesudah menjabat sebagai salah satu cara menutup celah tindak korupsi para peja at, apakah ada perbedaan kekayaan yang sebelum dan sesudah menjabat.

Sistem Islam juga tidak mengenal hukum tebang pilih, semua hukum yang berlaku didasarkan pada ajaran Islam. Hukum berlaku sama terhadap semua orang termasuk kepada pemimpin negara Islam yaitu kholifah dan keluarganya jika melakukan kemaksitan seperti korupsi. Khilafah memberi sanksi tegas pada koruptor, mereka akan diumumkan di media massa dan kadi akan menetapkan sanksi takzir bagi koruptor. Hkuman yang diberlakukan sesuai tuntunan syara akan memberi efek jera pada pelaku dan menebus dosanya di akhirat

Sistem Islam memberikan hukuman yang adil dan merata tanpa adanya tebang pilih dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, siapapun akan dikenaik hukuman tanpa terkecuali. Semua akan berjalan dengan sempurna jika Islam diterapkan secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallohualam.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image