Menjunjung Tinggi Netralitas dalam Pilkada 2024
Info Terkini | 2024-11-08 20:44:02*) Oleh : Evan Saputra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi. KPU dituntut untuk menjalankan tugas dengan transparan dan akuntabel, sementara Bawaslu perlu tegas dalam mengawasi serta menindak pelanggaran netralitas. Kepercayaan publik kepada kedua lembaga ini sangat bergantung pada sejauh mana mereka dapat menunjukkan sikap profesional dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Tidak hanya penyelenggara, netralitas juga wajib dijunjung oleh aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Mereka diharapkan tidak terlibat dalam kampanye politik atau memberikan dukungan kepada salah satu calon secara terbuka. Peraturan tegas mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri diatur demi menjaga demokrasi yang sehat dan menghindari politisasi lembaga negara. Pelanggaran terhadap netralitas tidak hanya mencoreng integritas lembaga, tetapi juga berpotensi menciptakan ketegangan di masyarakat.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada. Dalam acara Deklarasi Netralitas ASN se-Sumut, ia menguraikan sikap netralitas yang harus diterapkan oleh ASN. Fatoni menjamin kenetralitasannya dan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN sejak 11 Juli 2024. ASN yang terbukti tidak netral dapat dilaporkan dan akan ditindak tegas. Selain itu, Fatoni mengajak semua pihak untuk menjaga netralitas ASN demi kondusivitas di Sumut, yang berdampak pada pelaksanaan fungsi Bupati dan Walikota. Fatoni menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung baik dan transparan, demi terciptanya demokrasi yang berkualitas. Ia juga menegaskan bahwa netralitas ASN dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, Alex Sabar Nasution, juga mengatakan pentingnya menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada Serentak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada. Penerbitan SKB ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tetap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan Pilkada serentak tahun 2024. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman ASN di Kab. Palas terkait aturan-aturan yang harus mereka patuhi selama proses pemilu dan Pilkada berlangsung.
Sementara itu, media massa dan media sosial memegang peran strategis dalam menjaga netralitas informasi. Sebagai pilar demokrasi keempat, media dituntut untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan objektif. Pemilihan kata dalam pemberitaan harus cermat agar tidak menimbulkan kesan keberpihakan. Di era digital, di mana informasi menyebar begitu cepat melalui media sosial, penting bagi setiap orang untuk bijak dalam menyaring informasi dan tidak ikut menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
Akademisi Komunikasi IAIN Palangkaraya, Hakimsyah, mengatakan ancaman hoaks di media massa dan media sosial menjadi tantangan serius yang dapat mempengaruhi netralitas dan integritas pemilu. ASN diminta untuk bijak dalam menyikapi informasi, tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi, dan berperan aktif dalam menjaga atmosfer politik yang kondusif. Dengan sikap netral dan waspada terhadap hoaks, ASN dapat berkontribusi dalam memastikan Pilkada berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Masyarakat pun memiliki peran penting dalam menjaga netralitas di tengah proses Pilkada. Sebagai pemilih, masyarakat harus memastikan pilihannya berdasarkan pertimbangan rasional, bukan karena pengaruh berita palsu atau kampanye hitam. Netralitas dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan dengan menghindari provokasi dan tidak terlibat dalam perdebatan politik yang dapat memecah belah hubungan sosial. Pendidikan politik yang baik akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara tanpa terjebak dalam konflik kepentingan.
Menjaga netralitas juga relevan dalam konteks pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial. Dalam Pilkada 2024, banyak pasangan calon yang menggunakan platform digital untuk menjangkau pemilih. Namun, hal ini harus diiringi dengan tanggung jawab, baik dari pihak calon maupun para pendukungnya, agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Pemanfaatan teknologi dengan bijak akan menciptakan atmosfer pemilihan yang sehat dan berintegritas.
Terakhir, pentingnya netralitas juga menjadi pengingat bagi setiap individu dan lembaga untuk fokus pada tujuan utama dari Pilkada, yaitu memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi daerahnya. Dengan menjaga netralitas, setiap pihak turut berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, aman, dan damai. Pilkada bukan sekadar kompetisi untuk meraih kekuasaan, melainkan wadah untuk mengekspresikan kehendak rakyat secara demokratis.
Menjunjung tinggi netralitas dalam Pilkada 2024 adalah tanggung jawab bersama. Dengan sikap netral, masyarakat dapat memastikan bahwa demokrasi Indonesia berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipercaya. Semua pihak, dari penyelenggara hingga masyarakat, perlu mengambil peran aktif dalam menciptakan Pilkada yang bersih dan bermartabat. Demokrasi yang sehat dimulai dari proses pemilihan yang jujur, adil, dan bebas dari kepentingan sepihak.
*) Penulis merupakan mahasiswa pascasarjana yang tinggal di Tangerang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.